Hukum dan Kriminal . 24/06/2026, 21:38 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Ringkasan :
Keputusan mengejutkan datang dari Kejaksaan Agung (Kejagung)!
Ribuan motor listrik yang pengadaannya sempat menjadi sorotan lantaran diduga kuat menjadi lahan basah bancakan kasus korupsi, kini justru akan segera mendarat di tangan masyarakat.
Ya, Anda tidak salah baca!
Sebanyak 17.600 unit motor listrik yang dibeli dengan anggaran fantastis, lebih dari Rp 1 triliun, tidak akan disita.
Sebaliknya, Kejaksaan Agung justru memberi lampu hijau kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk segera mendistribusikannya.
Ini adalah langkah krusial yang diambil demi memastikan aset negara yang sudah dibayar lunas ini tidak menjadi besi tua tak berguna.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membeberkan alasan di balik keputusan strategis ini.
Menurut Syarief, penyidik tidak melakukan penyitaan terhadap belasan ribu motor listrik tersebut.
Pihaknya hanya melakukan penyegelan terhadap kendaraan yang sudah dirakit, dengan total jumlah mencapai sekitar 17.600 unit.
Penyegelan ini dilakukan di dua lokasi berbeda. Tujuannya jelas, yakni untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.
“Kami sudah melakukan penyegelan seluruh sepeda motor listrik yang sudah dirakit. Ada di 2 tempat, total jumlahnya sekitar 17.600,” ujar Syarief dalam pernyataannya yang dikutip pada Rabu (24/6).
Meski disegel, distribusi motor listrik tersebut nantinya akan diserahkan sepenuhnya kepada BGN.
Mekanisme teknis pengeluaran ribuan kendaraan ini dari gudang perakitan pun akan difasilitasi oleh Kejagung.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media