Hukum dan Kriminal . 24/06/2026, 21:38 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Namun, jangan salah sangka! Kejagung tetap akan mengawasi ketat tujuan penggunaan setiap unit motor listrik yang didistribusikan oleh lembaga yang menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG) ini.
“Kami akan berkoordinasi dengan BGN, penggunaannya untuk apa, pengeluarannya dari gudang nanti akan kami fasilitasi,” jelasnya.
Kepada awak media, Syarief secara gamblang mengungkap bahwa keputusan untuk tidak menyita motor listrik ini berakar pada satu tujuan utama: agar barang yang telah dibeli menggunakan uang negara benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
Jika disita selama proses hukum berlangsung, Kejagung punya kekhawatiran besar. Kendaraan-kendaraan tersebut dikhawatirkan akan kehilangan nilai ekonomisnya dan tak lagi bermanfaat akibat terlalu lama tersimpan.
“Yang kami khawatirkan sepeda motor itu akan menyusut nilai keekonomisannya dan kemanfaatannya.
Karena yang kami sidik di sini adalah masalah *mark-up* harganya,” tegas Syarief.
Keputusan Kejagung untuk tidak menyita motor listrik tersebut memang patut dicermati.
Penyegelan menjadi solusi jitu untuk mengawasi pergerakan aset negara ini.
Lantas, bagaimana dengan sisa motor listrik lainnya?
Perlu diingat, total pengadaan di BGN tercatat sebanyak 21.801 unit.
Menurut Syarief, masih ada sisa unit yang belum selesai dirakit.
Sebelumnya, Syarief sudah menegaskan bahwa pihaknya tidak membutuhkan seluruh motor listrik yang dibeli oleh BGN untuk disita.
Terlebih lagi, mengingat kendaraan ini dibeli dengan nilai pengadaan yang sangat besar, lebih dari Rp 1 triliun untuk 21.801 unit motor listrik.
Kejagung pun memberikan apresiasi atas kesepakatan agar barang yang dibeli melalui proses yang diduga melanggar hukum ini dapat dimanfaatkan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media