Hukum dan Kriminal . 30/06/2026, 18:15 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Purwanto saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Sebelum sidang putusan dimulai, Nadiem tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sekitar pukul 09.40 WIB dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang.
Kedatangannya disambut puluhan mitra pengemudi Gojek yang hadir untuk memberikan dukungan moral. Suasana haru terlihat ketika sejumlah pengemudi ojek online mendoakan dan menyemangati mantan pendiri Gojek tersebut.
Nadiem tampak tidak kuasa menahan air mata saat menerima dukungan dari para pengemudi yang hadir. Beberapa di antaranya bahkan meminta tanda tangan Nadiem pada jaket Gojek sebagai bentuk penghormatan dan kenang-kenangan.
Dengan mata berkaca-kaca, Nadiem memenuhi permintaan tersebut dan menandatangani sejumlah jaket yang disodorkan kepadanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan optimistis majelis hakim akan mempertimbangkan tuntutan jaksa penuntut umum dalam memutus perkara tersebut.
"Ya kita percayakan pada fakta sidang yang terungkaplah. Kalau secara ini, JPU yakinlah," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Senin (29/6/2026).
Menurut Anang, keyakinan tersebut didasarkan pada alat bukti yang telah dihadirkan selama persidangan, termasuk putusan terhadap terdakwa lain dalam perkara yang sama.
"Berdasarkan ketika membawa berkas sampai ke persidangan berarti sudah menyatakan lengkap dan yakin dengan alat bukti yang ada," kata Anang.
Ia menambahkan, sejumlah perkara lain yang berkaitan dengan kasus pengadaan Chromebook sebelumnya juga telah diputus bersalah oleh pengadilan.
"Dan beberapa perkara yang sedang berjalan kan sudah terbukti, hampir semua terbukti kan," ujarnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media