Ekonomi . 01/07/2026, 19:11 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Pasar minyak sawit mentah tengah menghadapi tantangan baru di pertengahan tahun ini. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan bahwa lesunya permintaan global menjadi penyebab utama penurunan harga referensi (HR) komoditas crude palm oil (CPO) untuk periode Juli 2026.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, menjelaskan bahwa pemerintah menetapkan HR CPO Juli 2026 sebesar 1.000,90 dolar AS per metrik ton (MT). Angka ini mengalami penurunan sebesar 28,61 dolar AS atau merosot 2,78 persen jika kita membandingkannya dengan HR CPO periode Juni 2026 yang mencapai 1.029,51 dolar AS per MT.
"Penurunan HR CPO dipengaruhi melemahnya permintaan global, terutama dari India sebagai salah satu negara importir utama, serta penurunan harga minyak mentah dunia yang turut menekan harga minyak nabati di pasar internasional," ujar Tommy dalam keterangan di Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026.
Tommy juga menambahkan bahwa penurunan ini secara langsung mencerminkan dinamika pergerakan harga di pasar internasional, yang menjadi fondasi utama dalam menentukan kebijakan Bea Keluar (BK) serta Pungutan Ekspor (PE).
Penurunan harga acuan ini otomatis memengaruhi nominal pajak ekspor yang berlaku. Berdasarkan regulasi yang ada, berikut adalah rincian tarif BK dan PE yang berlaku untuk periode Juli 2026:
Bea Keluar (BK) CPO: Pemerintah menetapkan BK sebesar 148 dolar AS per MT. Aturan ini merujuk pada Kolom Angka 8 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 jo PMK Nomor 68 Tahun 2025.
Pungutan Ekspor (PE) CPO: Tarif layanan BLU BPDP atau PE CPO berada di angka 12,5 persen dari nilai HR CPO, yang berarti setara dengan 125,11 dolar AS per MT. Kebijakan ini mengacu pada Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025 jo PMK Nomor 9 Tahun 2026.
Bagaimana pemerintah merumuskan angka 1.000,90 dolar AS tersebut? Kemendag menghitung HR CPO berdasarkan rata-rata harga dari tiga bursa utama dunia sepanjang periode 20 Mei hingga 19 Juni 2026:
Namun, pemerintah tidak asal merata-rata ketiga angka tersebut. Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, apabila selisih rata-rata harga dari ketiga bursa tersebut melewati angka 40 dolar AS, maka formula penetapan HR wajib beralih menggunakan dua sumber harga saja, yaitu harga yang menjadi median dan harga yang posisinya paling dekat dengan median.
Oleh karena situasi tersebut terpenuhi, Kemendag hanya menggunakan data dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia untuk menghitung dan menetapkan HR CPO Juli 2026.
Kebijakan ini tidak hanya menyasar produk mentah. Pemerintah juga menetapkan regulasi untuk produk hilir kelapa sawit yang sudah diolah.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media