fin.co.id - Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara (Jakumhaneg) Tahun 2025-2029.
Salah satu poin yang menjadi perhatian publik dalam aturan tersebut adalah dimasukkannya penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) ke dalam analisis ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.
Perpres tersebut telah ditandatangani Presiden Prabowo pada 24 Oktober 2025 sebagai pedoman umum penyelenggaraan kebijakan pertahanan nasional selama periode 2025 hingga 2029.
Dalam dokumen tersebut, pemerintah menjelaskan bahwa penyusunan analisis ancaman dilakukan berdasarkan perkembangan lingkungan strategis, baik di tingkat nasional, regional, maupun global.
Analisis Ancaman Dibagi Menjadi Tiga Kategori
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara, ancaman yang berpotensi muncul sewaktu-waktu dibagi menjadi tiga kelompok utama.
Ketiga kategori tersebut meliputi:
-
Ancaman militer
-
Ancaman nonmiliter
-
Ancaman hibrida
Dalam Perpres disebutkan bahwa ketiga bentuk ancaman tersebut dapat berupa ancaman aktual maupun ancaman potensial yang sewaktu-waktu dapat memengaruhi kedaulatan negara.
"Yaitu ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida. Ancaman tersebut dapat bersifat ancaman aktual dan ancaman potensial," demikian bunyi penjelasan dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025.
LGBTQ Masuk Dalam Analisis Ancaman Nonmiliter
Pada bagian analisis ancaman nonmiliter, pemerintah menjelaskan bahwa ancaman jenis ini merupakan usaha atau aktivitas yang dilakukan tanpa menggunakan senjata, namun dinilai dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa.
Ancaman nonmiliter tersebut mencakup berbagai dimensi, mulai dari: