Muzani Tegaskan Statusnya, Bukan Wakili MPR ke Pemakaman Khamenei

news.fin.co.id - 07/07/2026, 21:15 WIB

Muzani Tegaskan Statusnya, Bukan Wakili MPR ke Pemakaman Khamenei

Ketua MPR RI Ahmad Muzani. Foto: Anisha Aprilia

fin.co.id - Ketua MPR RI Ahmad Muzani menegaskan kehadirannya dalam upacara pemakaman Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei dilakukan sebagai utusan khusus Presiden Prabowo Subianto, bukan mewakili MPR sebagai lembaga negara.

"Saya dihubungi Menteri Luar Negeri bahwa Presiden meminta kami mewakili rakyat dan bangsa Indonesia untuk datang ke Iran menghadiri upacara pemakaman Ayatollah Ali Khamenei," kata Muzani di Jakarta, Selasa, 7 Juli 2026.

Muzani menjelaskan, Presiden Prabowo menugaskan dirinya bersama Menteri Luar Negeri Sugiono untuk menghadiri prosesi pemakaman yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 9 Juli 2026.

Ia menegaskan, penugasan tersebut sepenuhnya merupakan mandat Presiden sebagai kepala negara. Karena itu, keberangkatannya tidak dilakukan dalam kapasitas sebagai Ketua MPR yang mewakili lembaga legislatif.

Menanggapi pandangan bahwa Presiden dan MPR memiliki kedudukan yang setara sebagai lembaga negara, Muzani menyatakan Presiden tetap memiliki kewenangan menentukan siapa yang akan mewakili Indonesia dalam agenda kenegaraan di luar negeri.

"MPR dan Presiden itu sama-sama lembaga negara, tetapi Presiden adalah kepala negara yang memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang layak mewakili negara," katanya.

Muzani juga mengaku tidak pernah meminta untuk ditunjuk sebagai delegasi Indonesia maupun menanyakan alasan Presiden memilih dirinya.

"Saya enggak pernah tanya," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul mempertanyakan mekanisme penunjukan Ketua MPR sebagai perwakilan Indonesia dalam pemakaman Ayatollah Ali Khamenei.

Menurut Bambang, apabila penugasan dilakukan atas nama MPR, seharusnya terlebih dahulu dibahas melalui rapat pimpinan MPR. Namun, hingga saat ini ia mengaku belum menerima undangan rapat terkait agenda tersebut.

"Kalau sesuai peraturan, pimpinan MPR rapat, kemudian memutuskan memberikan pertimbangan. Jadi tidak memerintah," kata politikus PDIP ini.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID