Kasus Suap Kuansing: KPK Duga Uang yang Dikembalikan Menhut Raja Juli 12.000 Dolar Singapura

news.fin.co.id - 09/07/2026, 12:43 WIB

Kasus Suap Kuansing: KPK Duga Uang yang Dikembalikan Menhut Raja Juli 12.000 Dolar Singapura

KPK menyita 12.000 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing Juprizal.

fin.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan korupsi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Lembaga antirasuah itu menduga uang pemberian Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby, dalam rapat di Kementerian Kehutanan bernilai 12.000 dolar Singapura. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebelumnya telah mengembalikan uang tersebut.

Pihak KPK meyakini nominal tersebut setelah penyidik menyita uang tunai sebesar 12.000 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kabupaten Kuansing, Juprizal, pada Rabu, 8 Juli 2026.

“Uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kemenhut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026.

Peran Ketua DPRD dan Modus Pengumpulan Dana Petani

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Juprizal memegang peran penting dalam pusaran kasus ini. Penyidik KPK menduga Ketua DPRD Kuansing tersebut membantu proses pengumpulan uang dari masyarakat bawah. Suhardiman Amby menggalang dana tersebut dari sekitar 914 petani yang tercatat sebagai anggota koperasi unit desa (KUD) di wilayah Kuansing.

Kasus besar ini bermula ketika tim KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di dua lokasi sekaligus, yaitu Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi senyap itu, petugas mengamankan 10 orang. Tindakan tegas ini sekaligus menjadi OTT ke-14 yang KPK lakukan sepanjang tahun 2026.

Pasca-operasi tersebut, Bupati Kuansing Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain memilih untuk menyerahkan diri ke gedung KPK pada 30 Juni 2026.

Tepat pada 1 Juli 2026, KPK resmi menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka. Penyidik menjerat mereka atas dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama periode 2021–2026.

Selain perkara jual beli jabatan, lembaga antirasuah juga membidik Suhardiman dengan pasal gratifikasi. KPK menduga kuat sang bupati menerima sejumlah uang haram untuk memuluskan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di wilayahnya.

Kronologi Penolakan Gratifikasi oleh Menteri Kehutanan

Nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni ikut mencuat dalam pengusutan perkara ini. Guna memberikan kejelasan, Raja Juli memberikan klarifikasi resmi pada 3 Juli 2026 mengenai kronologi kejadian yang menyeret institusinya.

Raja Juli menjelaskan bahwa ia menerima audiensi Suhardiman di kantornya pada 2 Juni 2026. Saat pertemuan berakhir dan kepala daerah tersebut meninggalkan ruangan, Suhardiman ternyata meninggalkan sebuah amplop misterius yang tertutup map.

Raja Juli mengaku baru menyadari keberadaan barang tersebut setelah Suhardiman pergi. Ia lalu memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut ke pemiliknya. Raja Juli menegaskan bahwa ia sama sekali tidak mengetahui isi di dalam amplop itu karena kondisinya yang tertutup.

Proses pengembalian amplop sempat tertunda karena kesibukan dan kendala jadwal protokoler. Ajudan Menhut baru berhasil menyerahkan kembali amplop tersebut kepada ajudan Suhardiman di Kabupaten Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026.

Sebagai bentuk transparansi dan kepatuhan hukum, Raja Juli juga resmi melaporkan tindakan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026.

Esnoe Faqih Wardhana
Esnoe Faqih Wardhana
Penulis

Penulis FIN.CO.ID