fin.co.id - Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto atau dikenal Bambang Pacul menilai mekanisme penunjukan Ketua MPR oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menghadiri prosesi pemakaman Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei, seharusnya dilakukan melalui prosedur yang berlaku di MPR.
"Kalau Pak Presiden mengutus Ketua MPR, saya kira mekanismenya enggak seperti itu," kata Bambang Pacul di DPR RI, Selasa, 7 Juli 2026.
Menurut Bambang, Presiden dan MPR merupakan lembaga tinggi negara yang memiliki kedudukan sejajar. Karena itu, komunikasi di antara keduanya semestinya dilakukan melalui mekanisme konsultasi, bukan dalam bentuk penugasan secara langsung.
"Karena mekanisme MPR sama Presiden kan sama-sama lembaga tinggi negara," ujarnya.
Meski memberikan catatan soal mekanisme, Bambang menegaskan dirinya tidak menyebut adanya pelanggaran terhadap aturan atau prosedur dalam persoalan tersebut.
Ia menjelaskan, apabila ada agenda yang melibatkan MPR, keputusan harus lebih dahulu dibahas dalam rapat pimpinan MPR. Hasil rapat itulah yang kemudian menjadi dasar untuk menentukan sikap atau memberikan keputusan kepada pihak terkait.
"Kalau sesuai peraturan kemudian pimpinan MPR rapat, kemudian dari pimpinan MPR rapat memutuskan, maka kita kasih ke sana," ungkapnya.
Bambang juga menyoroti perbedaan kapasitas seseorang sebagai kader partai politik dengan posisinya sebagai pimpinan lembaga negara. Menurutnya, aktivitas yang dilakukan dalam kapasitas sebagai kader tidak bisa disamakan dengan tindakan yang dilakukan atas nama Ketua MPR.
"Lah bahwa itu sebagai kader bisa, tapi kalau sebagai Ketua MPR berbeda," ujarnya.
Anisha Aprilia/Disway