Roy Suryo Usai Menang Praperadilan: Babak Baru Penegakan Hukum Dimulai

news.fin.co.id - 07/07/2026, 19:42 WIB

Roy Suryo Usai Menang Praperadilan: Babak Baru Penegakan Hukum Dimulai

Roy Suryo menyambut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilannya sebagai momentum penting bagi penegakan hukum di Indonesia.

fin.co.id – Roy Suryo menyambut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilannya sebagai momentum penting bagi penegakan hukum di Indonesia.

Usai mengikuti sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa, 7 Juli 2026, Roy menegaskan bahwa putusan tersebut bukan hanya menyangkut kepentingan pribadinya, melainkan memiliki makna yang lebih luas bagi masyarakat.

"Hari ini adalah dimulainya babak baru dari hukum Indonesia. Ini bukan untuk saya, tetapi untuk kita semuanya," katanya.

Roy menilai amar putusan hakim telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan. Ia pun menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim atas pertimbangan hukum yang diberikan.

"Trima kasih atas pertimbangannya yang sangat luar biasa. Itu sesuai dengan fakta persidangan," ujarnya.

Selain itu, Roy turut mengucapkan terima kasih kepada keluarga, tim kuasa hukum, media massa, dan masyarakat yang mengikuti jalannya proses praperadilan sejak awal hingga putusan dibacakan.

Meski meraih kemenangan sebagian dalam praperadilan, Roy menegaskan perjuangan hukumnya belum selesai. Ia menyebut masih akan menghadapi sidang praperadilan berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat mendatang.

"Jangan lupa, ini kita akan tetap memperjuangkan nanti ketika hari Jumat, itu akan ada praperadilan yang kedua. Praperadilan kedua itu hari Jumat," ucap Roy.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap hakim saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo mengandung cacat formil sehingga dinyatakan tidak sah. Khusus mengenai penahanan, hakim menilai penyidik belum memenuhi syarat subjektif yang menjadi dasar penerapan upaya paksa tersebut.

Namun, majelis hakim tidak mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan Roy Suryo. Permintaan terkait pemulihan harkat dan martabat ditolak sehingga putusan hanya mengabulkan sebagian gugatan.

"Menolak permohonan pemohon untuk selebihnya," pungkasnya.

Fajalr Ilman/Disway

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID