Lapas Salemba Razia Ponsel Ilegal, 10 Warga Binaan Dipindahkan

news.fin.co.id - 09/07/2026, 18:23 WIB

Lapas Salemba Razia Ponsel Ilegal, 10 Warga Binaan Dipindahkan

Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang melakukan pemusnahan ratusan barang hasil razia yang digelar sepanjang Januari hingga Oktober 2025. Foto: ilustrasi

fin.co.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, menggelar razia terhadap telepon genggam (HP) milik warga binaan sebagai tindak lanjut atas beredarnya foto viral di media sosial yang diduga memperlihatkan penggunaan alat komunikasi di dalam lapas.

Kegiatan penggeledahan dilakukan oleh tim dari Kantor Wilayah Direktorat Pemasyarakatan Daerah Khusus Jakarta bersama petugas Lapas Salemba. Pemeriksaan difokuskan pada kamar hunian di Blok A dan Blok C.

Kepala Lapas Kelas IIA Salemba, Amico Balalembang mengatakan, warga binaan yang terbukti memiliki atau menggunakan alat komunikasi ilegal telah dikenai sanksi disiplin sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Warga binaan yang terbukti melakukan pelanggaran tata tertib dengan memiliki dan menggunakan alat komunikasi telah dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Amico dalam keterangannya, Kamis, 9 Juli 2026.

Ia menjelaskan, razia tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses penanganan berlangsung secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan.

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah alat komunikasi ilegal. Sebagai langkah lanjutan, sebanyak 10 warga binaan dipindahkan ke unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan lain guna memperkuat aspek keamanan dan ketertiban.

Berdasarkan penelusuran pihak lapas, dokumentasi yang beredar luas di media sosial diketahui merupakan foto yang diambil pada Januari 2026. Beberapa warga binaan yang terlihat dalam foto tersebut juga disebut telah selesai menjalani masa pidana dan telah dibebaskan sesuai prosedur.

Meski demikian, Amico menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran tata tertib, khususnya terkait kepemilikan maupun penggunaan alat komunikasi ilegal di dalam lapas.

"Langkah ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta mewujudkan penyelenggaraan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan berintegritas," ujarnya.

Ke depan, Lapas Salemba akan memperkuat sistem deteksi dini, meningkatkan pengawasan, mengintensifkan razia rutin, serta mengoptimalkan pemanfaatan Wartelsuspas sebagai sarana komunikasi resmi bagi warga binaan dengan keluarga.

Selain itu, pihak lapas menyampaikan apresiasi atas perhatian dan masukan dari masyarakat sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.

"Pengawasan, evaluasi, dan penegakan tata tertib akan terus dilakukan untuk mewujudkan lapas yang bersih dari alat komunikasi ilegal, pungutan liar, dan narkoba," pungkasnya.

Cahyono/Disway 

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID