fin.co.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mempertimbangkan penambahan kelompok masyarakat yang berhak menikmati layanan transportasi umum gratis seiring pembahasan usulan kenaikan tarif Transjakarta dan Transjabodetabek.
Saat ini terdapat 15 kelompok masyarakat yang memperoleh fasilitas naik gratis pada layanan transportasi umum milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) mengusulkan penambahan enam kelompok penerima manfaat sehingga total menjadi 21 golongan.
"Kami sedang menghitung kelompok mana yang mungkin kita akan berikan tambahan di luar yang 15 yang sudah kita putuskan. Apakah itu nanti menjadi tambah 6 dan sebagainya," kata Pramono di Gajah Mada Plaza, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Juli 2026.
Pramono mengatakan pemerintah masih membahas kelompok masyarakat yang akan dimasukkan dalam skema layanan transportasi gratis tersebut. Menurutnya, pembahasan mengenai penyesuaian tarif sekaligus penambahan kelompok penerima manfaat kini telah memasuki tahap akhir.
"Segera akan diputuskan," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua DTKJ Sugihardjo menilai usulan penyesuaian tarif Transjakarta maupun Transjabodetabek masih tergolong terjangkau.
Ia menjelaskan DTKJ juga mengusulkan agar tarif Transjabodetabek diintegrasikan dengan layanan Transjakarta melalui skema bundling. Dengan demikian, penumpang Transjabodetabek tidak perlu membayar biaya tambahan ketika melanjutkan perjalanan menggunakan Transjakarta.
Dalam usulannya, DTKJ mengajukan tarif Transjakarta naik menjadi Rp5.000 per penumpang. Kenaikan tersebut menjadi yang pertama sejak tarif layanan itu terakhir disesuaikan pada 2005.
Sementara itu, tarif Transjabodetabek diusulkan menjadi Rp10.000 per penumpang.
"Tapi juga kalau dilihat dari sekarang dia bisa menggunakan TransJakarta kan TransJakarta-nya sendiri kan udah Rp5.000 kan yang usulan kita. Berarti kan (Transjabodetabek) naiknya jadi Rp5.000 dari selama ini Rp3.500," ujarnya.
Cahyono/Disway