Hukum dan Kriminal . 10/08/2026, 13:20 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG tersebut, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Mereka terdiri atas mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.
Selain ketiga mantan pejabat BGN tersebut, Kejagung juga menetapkan Asep Yusuf Soemantri selaku pihak swasta sebagai tersangka. Kemudian, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono turut masuk dalam daftar tersangka.
Dua tersangka lainnya yakni Glory Harimas Sihombing selaku pihak swasta dan LMI selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Pemeriksaan 16 saksi tersebut menjadi bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG pada BGN Tahun 2025-2026. Kejagung menyatakan proses penyidikan terus berjalan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media