Hukum dan Kriminal . 10/08/2026, 18:39 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
"Kemudian dalam proses penyidikan itu ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya TPPU, baru kemudian penyidik menggabungkan penyidikannya," lanjutnya.
Hermawanto menilai keterkaitan Pasal 69, Pasal 74, dan Pasal 75 perlu dilihat secara menyeluruh. Ketiga pasal tersebut mengatur aspek yang berbeda, mulai dari keberadaan tindak pidana asal, kewenangan penyidik, hingga mekanisme penggabungan perkara TPPU.
"Ini bukan persoalan apakah TPPU harus menunggu tindak pidana asal diputus terlebih dahulu. Putusan MK sudah jelas mengatakan tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu," imbuhnya.
Menurut dia, persoalan utama yang dipertanyakan bukan kewajiban menunggu putusan atas tindak pidana asal, melainkan bagaimana proses penyidikan tindak pidana asal dilakukan, pihak yang memiliki kewenangan menyidik TPPU, waktu ditemukannya bukti permulaan, serta dasar hukum penggabungan kedua proses penyidikan tersebut.
"Yang kami persoalkan adalah bagaimana proses penyidikan tindak pidana asalnya, siapa yang berwenang menyidik TPPU, kapan bukti permulaan TPPU itu ditemukan, dan atas dasar apa kemudian penyidikan tersebut digabungkan," sambungnya.
Candra Pratama/Disway
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media