Hukum dan Kriminal . 11/08/2026, 16:00 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) untuk periode tahun 2025 sampai 2026.
Pada Selasa, 11 Agustus 2026, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 orang saksi hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan.
Daftar 12 Saksi yang Diperiksa
Para saksi yang diperiksa berasal dari latar belakang pejabat internal BGN, pengurus yayasan, hingga jajaran direksi pihak swasta:
1. O (Tenaga Pendukung Pelaksana Tugas PPK Pengadaan Tablet pada BGN)
2. RHG (Pegawai BGN)
3. WH (Pihak Yayasan TBCS)
4. GDF (Pegawai BGN)
5. Z (Pegawai BGN)
6. YCS
7. RRNWP (Sekretaris Kepala BGN)
8. RE (Finance/Staf Keuangan PT GSN)
9. Pihak PT KSK
10. Direktur PT BPK
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media