Hukum dan Kriminal . 11/08/2026, 16:00 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
11. AR (Direktur PT EC)
12. DRP (Kepala SPPG Yayasan SPB)
Perjelas Konstruksi Perkara dan Aliran Aset
Pemeriksaan marathon ini merupakan langkah hukum penyidik guna mengumpulkan alat bukti yang kuat, memperjelas duduk perkara, sekaligus menelusuri dugaan aset-aset yang bersumber dari hasil tindak pidana korupsi tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa proses hukum ini dipastikan berjalan secara profesional dan akuntabel.
“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Anang.
Seluruh proses penyidikan dilaksanakan berlandaskan prinsip kehati-hatian, independensi, serta tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media