Hukum dan Kriminal . 19/08/2026, 16:43 WIB

Kuasa Hukum Ade Kuswandi: Banding Harus Diuji Lewat Fakta, Bukan Besarnya Kerugian

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

“Hal tersebut merupakan bagian dari substansi yang justru harus diuji secara objektif dalam pemeriksaan perkara,” lanjut Fahmi Namakule.

Tim hukum juga meminta agar proses banding tidak dipengaruhi oleh opini yang berkembang di ruang publik. Mereka menyatakan menyerahkan pemeriksaan perkara kepada majelis hakim di tingkat banding.

Keempat, lanjut Fahmi, pihaknya meminta agar proses banding tidak dibangun melalui opini publik.

“Kami percaya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang adalah lembaga yang independent dan akan memeriksa perkara berdasarkan hukum serta fakta persidangan,” ujarnya.

“Karena itu kami menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi untuk melakukan pemeriksaan secara objektif, menyeluruh dan imparsial terhadap seluruh alasan banding, fakta persidangan, keterangan saksi, alat bukti serta pertimbangan hukum dalam putusan tingkat pertama,” sambungnya.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Ade Kuswandi, Reza Wailissa, mengatakan bahwa pihaknya tidak meminta perlakuan khusus kepada kliennya.

“Kami meminta agar klien kami memperoleh haknya untuk mendapatkan pemeriksaan dan putusan yang adil berdasarkan hukum,” kata Reza Wailissa.

Reza menambahkan, proses hukum terhadap Ade Kuswandi masih berjalan karena perkara tersebut kini memasuki tahap pemeriksaan di tingkat banding.

“Kami juga mengingatkan bahwa proses hukum terhadap Ade Kuswandi belum selesai. Dengan diajukannya upaya hukum banding, maka perkara tersebut masih berada dalam proses pemeriksaan pada tingkat yang lebih tinggi,” ujar Reza.

Oleh karena itu, dia meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menghindari narasi yang dapat menggiring opini seolah-olah seluruh persoalan hukum telah selesai dan kesalahan terdakwa telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami percaya bahwa kebenaran materiil dalam perkara pidana harus ditemukan melalui proses pembuktian di ruang persidangan, bukan melalui pemberitaan atau tekanan opini publik,” lanjut Reza Wailissa.

Pada bagian akhir, tim kuasa hukum menyatakan tetap menghormati pihak-pihak yang mengaku sebagai korban sekaligus menegaskan hak Ade Kuswandi untuk memperoleh proses hukum yang adil.

“Pada akhirnya, kami menghormati hak pihak yang mengaku sebagai korban untuk memperjuangkan kepentingannya. Namun hak tersebut harus berjalan beriringan dengan hak terdakwa untuk membela diri dan memperoleh pemeriksaan yang fair,” ujar Fahmi.

Fahmi mengatakan, pihaknya akan menggunakan seluruh upaya hukum yang tersedia untuk menyampaikan argumentasi hukum dan fakta-fakta yang menurutnya belum dipertimbangkan secara tepat dalam putusan tingkat pertama.

“Kami percaya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi NTT akan memeriksa perkara ini secara independen, objektif dan berdasarkan hukum. Biarkan proses hukum yang berbicara, bukan opini,” tutup Fahmi Namakule. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com