Hukum dan Kriminal . 21/08/2026, 17:21 WIB

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Alasannya

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam persidangan yang digelar, Jumat, 21 Agustus 2026.

Permohonan itu dinyatakan tidak dapat diterima karena status hukum Tifauzia telah berubah dari tersangka menjadi terdakwa. Perubahan status tersebut terjadi setelah jaksa melimpahkan berkas perkara pokok ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 27 Juli 2026.

Sementara itu, permohonan praperadilan baru didaftarkan ke PN Jakarta Selatan pada 3 Agustus 2026. Hakim menjelaskan, sejak perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan, pihak yang sebelumnya berstatus tersangka secara hukum telah menjadi terdakwa.

"Ketika berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, maka status Pemohon Praperadilan adalah Terdakwa, bukan Tersangka," kata hakim.

Sebelumnya, kuasa hukum Tifauzia mempersoalkan keputusan jaksa yang kembali melimpahkan perkara ke PN Jakarta Timur setelah sebelumnya terdapat putusan sela. Tim hukum bahkan meminta agar status hukum kliennya tidak lagi disebut sebagai terdakwa maupun tersangka.

Namun, permintaan tersebut dinilai hakim tidak tepat diajukan melalui mekanisme praperadilan. Menurutnya, keberatan atas pelimpahan kembali perkara maupun pengajuan kembali dakwaan semestinya disampaikan melalui perlawanan dalam proses pemeriksaan perkara pokok.

"Apabila Pemohon merasa keberatan terhadap tindakan Termohon melakukan pelimpahan kembali atau pengajuan kembali dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, seharusnya demi kepastian hukum, dalil-dalil yang telah diuraikan sebagaimana dalam persidangan Praperadilan, diajukan sebagai perlawanan dalam pemeriksaan pokok perkara," ujar hakim.

Dengan pertimbangan tersebut, majelis menyatakan permohonan praperadilan Tifauzia tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). Hakim juga menetapkan biaya perkara dibebankan kepada pemohon dengan nilai nihil.

Putusan tersebut mengacu antara lain pada Pasal 75 ayat (4) dan ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2026 terkait pelimpahan dan pemeriksaan perkara pokok ketika permohonan praperadilan diajukan.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com