Nasional . 25/08/2026, 07:17 WIB

YLBHI Kecam Arogansi Kepolisian dan Bank Mandiri yang Blokir Rekening Koordinator AMPB Tanpa Ada Perkara yang Jelas

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam langkah Bank Mandiri dan kepolisian yang memblokir rekening koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok.

YLBHI menilai pemblokiran rekening tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang yang berpotensi mengancam kebebasan berpendapat, keamanan dana nasabah, serta kepercayaan masyarakat terhadap perbankan.

Polda Metro Jaya sebelumnya mengakui bahwa kepolisian meminta Bank Mandiri melakukan penundaan transaksi terhadap rekening Supriyono. Rekening tersebut diketahui berisi sekitar Rp80,9 juta yang terdiri atas uang pribadi dan sumbangan masyarakat untuk mendukung aksi warga Pati di Jakarta.

Dana tersebut digunakan untuk membiayai perjalanan, konsumsi, penginapan, serta kebutuhan peserta aksi.

YLBHI mempertanyakan langkah pemblokiran tersebut karena dilakukan ketika dugaan tindak pidana terkait dana dalam rekening belum dijelaskan secara terang.

"Ini bukan cara kerja penegakan hukum yang dapat dibenarkan. Aparat tidak boleh merampas akses warga atas uangnya berdasarkan dugaan yang belum jelas, kemudian memburu alasan setelah tindakan dilakukan" kata YLBHI lewat siaran pers, dikutip fin Selasa 25 Agustus 2026.

YLBHI Soroti Dalih Kepolisian

Kepolisian menyebut tindakan terhadap rekening tersebut sebagai "penundaan transaksi" selama lima hari kerja. Namun, YLBHI menilai penggunaan istilah tersebut tidak mengubah dampak yang dirasakan pemilik rekening dan peserta aksi.

"Polisi menyebut tindakannya sebagai “penundaan transaksi” selama lima hari kerja. Namun, istilah itu tidak mengubah kenyataan bahwa warga kehilangan akses atas uangnya ketika sedang menjalankan hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat" katanya.

Menurut YLBHI, pemblokiran rekening membuat peserta aksi mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan selama berada di Jakarta.

"Akibatnya nyata. Peserta aksi kesulitan memenuhi kebutuhan dasar dan harus bertahan dengan bantuan masyarakat. Lima hari mungkin singkat bagi polisi, tetapi cukup untuk menghentikan perjalanan, memutus logistik, dan melumpuhkan aksi warga" ungkapnya.

YLBHI juga menyoroti pernyataan kepolisian mengenai kemungkinan adanya dana dari judi daring, narkotika, maupun pihak yang hendak "membuat Jakarta tidak aman".

"Polisi juga tidak boleh memakai istilah “membuat Jakarta tidak aman” untuk mencurigai warga yang datang ke ibu kota menyampaikan aspirasi. Demonstrasi bukan kejahatan. Solidaritas untuk membiayai aksi bukan ancaman keamanan" tuturnys.

YLBHI Pertanyakan Dasar Hukum Pemblokiran

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com