Nasional . 25/08/2026, 07:17 WIB

YLBHI Kecam Arogansi Kepolisian dan Bank Mandiri yang Blokir Rekening Koordinator AMPB Tanpa Ada Perkara yang Jelas

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

YLBHI menilai penggunaan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) perlu dijelaskan lebih lanjut oleh kepolisian.

Menurut YLBHI, pasal tersebut mengatur kewenangan penyedia jasa keuangan untuk menunda transaksi dalam kondisi tertentu, bukan menjadi dasar bagi polisi untuk memblokir rekening warga hanya karena pemiliknya menghimpun sumbangan untuk aksi.

"Pasal 26 bukan dasar bagi polisi untuk menahan rekening warga hanya karena pemiliknya menghimpun sumbangan bagi sebuah aksi."

YLBHI meminta Polda Metro Jaya menjelaskan status perkara serta dugaan tindak pidana yang menjadi dasar pemblokiran rekening tersebut.

"Karena itu, Polda Metro Jaya wajib menjelaskan apakah perkara ini sudah masuk tahap penyidikan, siapa penyidiknya, apa dugaan tindak pidana asalnya, dan apa hubungan uang dalam rekening dengan kejahatan tersebut."

Bank Mandiri Juga Diminta Bertanggung Jawab

YLBHI menegaskan Bank Mandiri tidak dapat begitu saja berlindung di balik alasan bahwa pemblokiran dilakukan atas permintaan kepolisian.

Bank dinilai tetap harus memastikan permintaan tersebut sah, berasal dari pejabat yang berwenang, memiliki dasar hukum, dan dilakukan sesuai prosedur.

YLBHI juga meminta Bank Mandiri menjelaskan prosedur yang dilakukan, termasuk pembuatan berita acara, pemberitahuan kepada pemilik rekening, serta pelaporan kepada PPATK sesuai ketentuan.

Perbedaan istilah antara Bank Mandiri dan kepolisian juga menjadi sorotan. Bank disebut menggunakan istilah "pemblokiran", sedangkan polisi menyebutnya sebagai "penundaan transaksi".

"Perbedaan ini bukan sekadar soal pilihan kata. Keduanya memiliki dasar hukum, syarat, dan akibat yang harus dijelaskan kepada publik."

YLBHI menilai pemblokiran rekening warga yang menerima sumbangan solidaritas dapat menjadi preseden buruk bagi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.

"Jika rekening bisa ditahan karena pemiliknya terlibat dalam aksi atau menerima sumbangan solidaritas, publik akan bertanya apakah uang mereka benar-benar aman."

YLBHI pun meminta Bank Mandiri dan Polda Metro Jaya memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum serta prosedur pemblokiran rekening Supriyono alias Botok.

Berikut Poin-poin desaskan YLBHI:

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com