Hukum dan Kriminal . 28/08/2026, 20:32 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) kembali mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat, 28 Agustus 2026. Kedatangan kali ini merupakan pengaduan gelombang kedua yang berkaitan dengan dugaan korupsi kualitas batu bara di PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) serta dugaan tindak pidana pencucian uang.
KOSMAK meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi memerintahkan Tim 9 Kejaksaan Agung memperluas pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga mempunyai keterkaitan dengan perkara tersebut. Menurut KOSMAK, dugaan perkara itu disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp5 triliun.
KOSMAK berpandangan penyidikan tidak seharusnya hanya berfokus pada perusahaan surveyor. Mereka meminta penyidik menelusuri seluruh rantai pengadaan batu bara, termasuk pejabat PLN EPI, perusahaan pemasok, surveyor, pejabat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, serta pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang menjadi sumber batu bara.
”Dalam konteks penyidikan dugaan korupsi kualitas batu bara yang merugikan negara Rp5 triliun, Tim 9 Kejagung jangan hanya mengorbankan surveyor. Penyidik harus menggali dugaan penyimpangan, dimulai dari proses pembuatan kontrak pengadaan batu bara oleh PLN EPI hingga proses pembayaran, dengan mendalami dugaan keterlibatan direksi,” kata Komisioner KOSMAK Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan di depan Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Sugeng menyebut pemeriksaan terhadap internal PLN EPI dapat dilakukan secara bertahap. Pihak yang menurutnya perlu ditelusuri antara lain general manager, manajer operasi, manajer pemeliharaan, manajer engineering, manajer keuangan dan administrasi, sampai jajaran direksi.
KOSMAK juga mengaku menemukan adanya laporan berulang dari operator pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) mengenai anomali data heat rate. Laporan tersebut disebut bersumber dari hasil quick test laboratorium internal pembangkit.
Menurut KOSMAK, temuan tersebut patut didalami karena dapat menjadi indikasi adanya ketidaksesuaian antara kualitas batu bara yang diterima pembangkit dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak.
”KOSMAK menemukan operator PLTU atau pembangkit telah berulang kali melaporkan terjadi anomali pada data heat rate berdasarkan hasil quick test laboratorium. Hal ini menjadi salah satu indikasi kualitas batu bara yang dipasok tidak sesuai spesifikasi, berkalori rendah GAR 3000. Padahal, spesifikasi batu bara yang disyaratkan sesuai kontrak adalah GAR 4600,” ujar Sugeng.
Untuk mengungkap persoalan tersebut, KOSMAK meminta penyidik membandingkan sejumlah dokumen. Di antaranya Certificate of Analysis (CoA), hasil quick test dari laboratorium internal pembangkit, serta catatan terkait pengambilan keputusan dalam penandatanganan kontrak dan pembayaran batu bara.
Menurut KOSMAK, pencocokan dokumen tersebut dapat membantu penyidik mengetahui pihak yang bertanggung jawab dan mengungkap apakah terdapat unsur kesengajaan dalam rangkaian pengadaan hingga pembayaran.
Pengaduan kedua ini juga menjadi bagian dari rangkaian laporan KOSMAK mengenai dugaan praktik yang mereka sebut sebagai ”memberantas korupsi sembari korupsi” pada masa kepemimpinan eks Jampidsus FA.
Pada laporan sebelumnya, KOSMAK meminta Jampidsus Kuntadi menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk mengembangkan perkara Jiwasraya dan Asabri. Mereka menginginkan penyidikan diperluas sehingga pihak lain yang dinilai semestinya bertanggung jawab secara hukum dapat ditelusuri.
”Sejumlah tersangka Jiwasraya dan Asabri yang dibawa ke pengadilan dan kini sudah menjadi terpidana diduga merupakan korban peradilan sesat. KOSMAK berencana kembali bolak-balik ke Gedung Bundar menyampaikan pengaduan hingga 30 gelombang terkait dugaan memberantas korupsi sembari korupsi sejak 2020 hingga 2026, yang diduga dilakukan eks Jampidsus FA, dengan nilai lebih dari Rp35 triliun,” ujar Koordinator KOSMAK Ronald Loblobly.
KOSMAK Pertanyakan Pembayaran Batu Bara
Dalam perkara kualitas batu bara PLN EPI, Ronald meminta penyidik turut menelusuri alasan pembayaran yang tetap menggunakan harga untuk batu bara dengan spesifikasi GAR 4600 apabila hasil yang diterima pembangkit ternyata memiliki kalori lebih rendah.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media