Hukum dan Kriminal . 28/08/2026, 20:32 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Dugaan itu didasarkan pada penelusuran KOSMAK terhadap kondisi keuangan DR dan NH. KOSMAK mengklaim telah menelusuri rekening serta data SPT 2021-2023 keduanya dan menyebut kemampuan finansial mereka tidak lebih dari Rp20 miliar.
Menurut KOSMAK, perbedaan antara kemampuan keuangan dengan nilai saham yang dikuasai menimbulkan dugaan bahwa DR dan NH hanya digunakan sebagai nominee untuk menutupi pihak yang sebenarnya mengendalikan kepemilikan saham.
Tokoh KOSMAK lainnya, Carel Ticualu, mengatakan komposisi pemegang saham TI kembali mengalami perubahan pada 18 Desember 2024. Pada saat itu, TS tercatat memiliki 800 lembar saham dan PPM sebanyak 15.040 lembar saham.
Perubahan berikutnya disebut terjadi pada 25 Februari 2025. Berdasarkan Akta Nomor 10 yang dibuat Notaris Delny Teoberto, SH, MKn, struktur direksi dan komisaris TI berubah dengan masuknya MHW sebagai komisaris utama dan BH sebagai direktur utama.
KOSMAK menduga MHW dan BH memiliki hubungan sebagai gatekeeper eks Jampidsus FA. Karena itu, mereka meminta Tim 9 Kejaksaan Agung memeriksa keduanya untuk mengetahui lebih jauh rangkaian perubahan kepemilikan serta pengelolaan TI.
KOSMAK juga mengaitkan perubahan kepemilikan perusahaan surveyor tersebut dengan perkara dugaan korupsi kualitas batu bara PLN EPI.
”Setelah 95 persen saham beralih menjadi milik DR dan NH sejak akhir 2024, TI selanjutnya dipakai sebagai surveyor oleh PT Oktasan Baruna Persada (OBP), PT Rizky Anugrah Pratama (RAP), dan PT Buana Rizky Armia (BRA) untuk kepentingan pembuatan LHV,” papar Carel.
Menurut Carel, CoA yang diterbitkan dalam proses tersebut diduga memuat informasi yang tidak sesuai mengenai kandungan kalori batu bara yang disalurkan kepada PLN EPI.
”Sejatinya batu bara yang disampling berkalori GAR 3000, tetapi dalam CoA dinyatakan GAR 4600. Karena itu, TI dapat dipandang ikut serta dalam dugaan korupsi kualitas batu bara pada PLN EPI,” ujarnya.
Berdasarkan catatan KOSMAK, OBP disebut memasok sekitar 2,1 juta ton batu bara setiap tahun pada periode 2018-2026. Sementara konsorsium OBP-BRA disebut memperoleh kontrak sekitar 819.000 ton per tahun untuk periode 2019-2032.
Adapun BRA disebut memasok sekitar 1,49 juta ton per tahun sejak 2022 hingga 2027.
Soroti Dugaan Konflik Kepentingan Lelang CPO
KOSMAK turut meminta penyidik menelusuri dugaan konflik kepentingan dalam penggunaan TI sebagai surveyor oleh PT Agrinas Palma. Perusahaan tersebut disebut menggunakan jasa TI dalam proses lelang barang bukti sitaan Kejaksaan Agung berupa sekitar 3.500 metrik ton minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Menurut KOSMAK, dugaan konflik kepentingan itu perlu diperiksa karena pada saat proses tersebut berlangsung, FA disebut menjabat Jampidsus sekaligus Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
KOSMAK juga menyoroti PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) yang disebut sebagai pemenang lelang. Dalam tuduhannya, KOSMAK menyebut perusahaan tersebut merupakan milik AA dan diduga berada dalam satu konsorsium bisnis dengan FA.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media