Hukum dan Kriminal . 28/08/2026, 20:32 WIB

Dugaan Korupsi Batu Bara Rp5 T, KOSMAK Datangi Kejagung

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

KOSMAK juga mempertanyakan keberlanjutan kontrak dengan perusahaan pemasok. Mereka menilai perlu didalami mengapa kontrak yang semestinya dievaluasi atau dihentikan justru disebut diperpanjang maupun diamandemen.

Dari perhitungan KOSMAK, perbedaan kualitas batu bara tersebut berdampak terhadap nilai pembelian. Batu bara dengan kualitas GAR 3.000 diperkirakan memiliki nilai sekitar 65 persen dari harga domestic market obligation (DMO), atau sekitar US$45,7 per ton.

Apabila pembayaran dilakukan dengan harga US$70 per ton, KOSMAK menghitung terdapat perbedaan sekitar US$24,3 per ton.

Dengan menggunakan asumsi nilai tukar Rp16.300 per dolar AS, selisih tersebut setara sekitar Rp396.000 per ton. KOSMAK juga menyebut kebutuhan batu bara PLTU PLN mencapai sekitar 83 juta ton setiap tahun.

Dari jumlah tersebut, sekitar 40 persen atau 33,2 juta ton disebut KOSMAK diduga memiliki kualitas di bawah standar.

Berdasarkan kalkulasi tersebut, KOSMAK memperkirakan selisih nilai dapat mencapai sekitar US$808 juta atau setara Rp13,2 triliun dalam setahun.

”Kerugian negara tersebut hanya klaster komponen kualitas. Belum menghitung dampak inefisiensi di pembangkit. Batu bara berkualitas rendah membuat konsumsi meningkat. Pembangkit harus membakar lebih banyak untuk menghasilkan listrik yang sama,” urai Ronald.

Soroti Dugaan Pemerasan Perkara Mandiodo

Selain kasus PLN EPI, KOSMAK meminta Tim 9 Kejaksaan Agung memeriksa empat orang yang disebut pernah menjadi pengurus sekaligus pemegang saham PT Tribhakti Inspektama (TI) sepanjang 2018 hingga 26 Maret 2024.

Keempatnya masing-masing berinisial D yang disebut menjabat direktur utama dan memiliki 528 lembar saham, TS selaku komisaris utama dengan 800 lembar saham, AS sebagai direktur dengan 304 lembar saham, serta SAB yang disebut menjabat komisaris dan menguasai 256 lembar saham.

”Kedudukan keempat saksi tersebut sebagai korban dugaan pemerasan yang diduga dilakukan eks Jampidsus FA,” cetus Ronald.

KOSMAK meminta posisi keempat orang tersebut didalami dalam perkara dugaan korupsi tata kelola bijih nikel Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Perkara tersebut disebut KOSMAK menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,3 triliun.

Dalam kasus itu, KOSMAK menyebut terpidana WAS pada 2022-2023 menggunakan jasa TI untuk menerbitkan Laporan Hasil Verifikasi (LHV).

KOSMAK menduga TI telah mengetahui bahwa bijih nikel yang dimintakan LHV berasal dari konsesi tambang PT Antam Tbk, bukan berasal dari tambang KKP dan TMM sebagaimana tercantum dalam dokumen yang digunakan.

Atas dugaan tersebut, KOSMAK berpendapat TI seharusnya tidak menerbitkan LHV. Namun, mereka menyebut dokumen tersebut tetap diterbitkan dan kemudian digunakan sebagai salah satu kelengkapan transaksi jual-beli bijih nikel.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com