Nasional . 04/09/2026, 18:49 WIB

Karhutla Mengganas, Kemenhut Sanksi 5 Perusahaan di Kalbar

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali mengambil tindakan terhadap perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang areal konsesinya diduga terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kali ini, lima perusahaan di Kalimantan Barat dikenai sanksi administratif setelah ditemukan indikasi kebakaran di wilayah konsesi masing-masing.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan, penindakan tersebut dilakukan saat dirinya meninjau langsung lokasi karhutla di Kalimantan Barat pada 3 September 2026.

“Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami melakukan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha hingga paksaan untuk pemulihan lingkungan,” ujar Raja Juli dalam keterangannya, Jumat, 4 September 2026.

Lima perusahaan yang dikenai sanksi tersebar di Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Sanggau.

Di Kabupaten Ketapang, sanksi dijatuhkan kepada PT Mahkota Rimba Utama yang memiliki PBPH seluas 74.480 hektare. Dari total area tersebut, sekitar 1.275,87 hektare dilaporkan mengalami kebakaran.

Kemudian PT Hutan Ketapang Industri dengan luas PBPH 100.150 hektare. Area yang terdampak kebakaran diperkirakan mencapai 670,76 hektare.

Sementara PT Mayawana Persada Mas memiliki area PBPH seluas 136.710 hektare, dengan sekitar 326,93 hektare di antaranya diperkirakan terbakar.

Dua perusahaan lainnya berada di Kabupaten Sanggau. PT Duta Andalan Sukses memiliki PBPH seluas 31.080 hektare dengan area terbakar sekitar 247,3 hektare.

Sedangkan PT Wana Lestari Jaya memiliki luas PBPH 29.140 hektare dan area yang terbakar diperkirakan mencapai 47,84 hektare.

Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Raja Juli menegaskan penanganan kasus karhutla akan dilakukan secara tegas tanpa membedakan pihak yang terlibat. Perusahaan maupun individu yang terbukti lalai dalam menjaga areal konsesi dapat dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Tak berhenti pada sanksi administratif, proses hukum juga dapat ditingkatkan ke ranah pidana apabila penyelidikan menemukan adanya dugaan pelanggaran hukum.

"Sanksi ini merupakan kelanjutan dari langkah serupa yang diumumkan Kemenhut sebelumnya terhadap enam perusahaan lain di Kalimantan Barat, Tengah, dan Timur," katanya.

Kemenhut juga meminta seluruh pemegang PBPH memperketat pengawasan di wilayah konsesi masing-masing. Langkah pencegahan dinilai penting untuk mengantisipasi meluasnya kebakaran.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com