Nasional . 04/09/2026, 18:01 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Aktivitas sound horeg kembali menjadi sorotan setelah tiga warga meninggal dalam sejumlah insiden yang berkaitan dengan kegiatan tersebut di Jawa Timur sepanjang Agustus 2026. Kondisi itu mendorong Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo mendesak pemerintah menerapkan larangan “sound horeg” secara nasional.
Eka dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, 4 September 2026, mengatakan keselamatan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam menentukan kebijakan. Menurut dia, pemerintah tidak boleh menunggu semakin banyak korban sebelum mengambil langkah tegas.
“Saya mendesak Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat perintah kepada pemerintah daerah agar menerbitkan larangan terhadap aktivitas 'sound horeg'. Larangan ini harus berlaku secara nasional,” katanya.
Legislator bidang otonomi daerah itu mengatakan Kementerian Dalam Negeri perlu mengeluarkan kebijakan yang dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat terkait aktivitas “sound horeg”.
Menurut dia, langkah tersebut bukan berarti pemerintah antipati terhadap kegiatan hiburan masyarakat. Namun, setiap bentuk hiburan harus tetap menghormati hak orang lain serta tidak menimbulkan gangguan, kerugian, maupun ancaman terhadap keselamatan masyarakat.
“Setiap hiburan sebenarnya boleh dilakukan, asalkan tidak mengganggu dan merugikan masyarakat. 'Sound horeg' jelas telah menimbulkan gangguan dan kerugian bagi masyarakat. Karena itu, aktivitas seperti ini harus dilarang,” katanya.
Sedikitnya tiga orang meninggal dalam insiden yang berkaitan dengan “sound horeg” di Jawa Timur sepanjang Agustus 2026. Rangkaian kejadian tersebut kemudian menjadi perhatian karena menyangkut keselamatan masyarakat.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelumnya telah memiliki aturan penggunaan pengeras suara melalui surat edaran bersama Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, dan Pangdam V/Brawijaya yang diterbitkan pada Agustus 2025.
Aturan tersebut antara lain mengatur tingkat kebisingan, kendaraan pengangkut perangkat pengeras suara, waktu dan rute kegiatan, perizinan, serta sejumlah larangan dalam penggunaan pengeras suara.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono mengatakan pemerintah provinsi akan kembali melakukan konsolidasi dengan pemangku kepentingan dan forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) untuk mengevaluasi penerapan aturan tersebut.
“Kita perlu untuk melakukan konsolidasi lagi dengan 'stakeholders' (pemangku kepentingan) dan forkopimda untuk bisa memastikan kalau ada pelanggaran yang demikian, kita perlu menegakkan lagi ketentuan,” katanya di Surabaya, Rabu (2/9).
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media