Pendidikan . 05/09/2026, 22:25 WIB

Mahasiswa Wajib Tahu! KIP Kuliah Bisa Dicabut Permanen, Ini 9 Penyebabnya

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

Kedua, jaga prestasi akademik . Perhatikan standar IPK dan ketentuan akademik yang ditetapkan perguruan tinggi.

Ketiga, pahami aturan kampus dan program KIP Kuliah . Jangan mengambil keputusan seperti cuti atau pindah perguruan tinggi tanpa berkonsultasi terlebih dahulu.

Keempat, jaga integritas dan perilaku . Penerima bantuan pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menaati hukum dan ketentuan yang berlaku.

Kelima, apabila menghadapi persoalan akademik, ekonomi, atau administrasi, segera komunikasikan dengan pengelola KIP Kuliah di kampus. (*)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com