Pendidikan . 05/09/2026, 22:25 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Pindah kampus juga perlu dilakukan dengan sangat hati-hati oleh penerima KIP Kuliah.
Perpindahan perguruan tinggi dapat menjadi alasan pembatalan bantuan, kecuali kondisi tersebut telah melalui evaluasi dari perguruan tinggi asal dan pihak LLDIKTI terkait kondisi akademik maupun ekonomi mahasiswa.
Artinya, mahasiswa penerima KIP Kuliah sebaiknya tidak sembarangan mengambil keputusan untuk pindah kampus tanpa memahami konsekuensi terhadap status bantuannya.
Cuti akademik juga memiliki ketentuan tersendiri.
Mahasiswa yang harus mengambil cuti karena alasan kesehatan masih dapat memperoleh perlakuan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, apabila masa cuti melebihi batas yang ditentukan, bantuan dapat dihentikan.
Cuti akademik lebih dari dua semester atau cuti yang dilakukan bukan karena alasan sakit dapat menjadi salah satu kondisi yang menyebabkan KIP Kuliah dibatalkan.
Karena itu, mahasiswa yang ingin mengambil cuti sebaiknya berkonsultasi terlebih dahulu dengan pihak kampus.
KIP Kuliah merupakan program bantuan yang diberikan kepada mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai penerima.
Apabila mahasiswa menolak bantuan setelah ditetapkan sebagai penerima, statusnya dapat dibatalkan.
Karena itu, penerima harus memahami konsekuensi administratif sebelum menyatakan penolakan terhadap bantuan.
Mahasiswa juga dapat kehilangan hak atas KIP Kuliah apabila telah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ketentuan ini menjadi bagian dari persyaratan integritas penerima bantuan pendidikan pemerintah.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media