Pendidikan . 05/09/2026, 22:25 WIB

Mahasiswa Wajib Tahu! KIP Kuliah Bisa Dicabut Permanen, Ini 9 Penyebabnya

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

Karena itu, penerima harus memahami konsekuensi administratif sebelum menyatakan penolakan terhadap bantuan.

6. Mendapat Putusan Pidana Penjara

Mahasiswa juga dapat kehilangan hak atas KIP Kuliah apabila telah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ketentuan ini menjadi bagian dari persyaratan integritas penerima bantuan pendidikan pemerintah.

Dengan kata lain, penerima KIP Kuliah tidak hanya dituntut untuk mempertahankan prestasi akademik, tetapi juga menjaga perilaku dan kepatuhan terhadap hukum.

7. Terlibat Kegiatan yang Bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945

KIP Kuliah juga dapat dibatalkan apabila penerima terlibat dalam kegiatan yang dinilai bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa penerima bantuan pendidikan pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas serta mengikuti aturan yang berlaku.

8. Tidak Memenuhi Persyaratan Akademik Minimum

Masalah akademik menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan penerima KIP Kuliah.

Setiap perguruan tinggi dapat memiliki standar akademik yang harus dipenuhi mahasiswa, termasuk ketentuan mengenai IPK minimum.

Apabila mahasiswa tidak mampu memenuhi persyaratan akademik yang ditetapkan, status penerima KIP Kuliah dapat dihentikan.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com