Politik . 17/09/2026, 19:05 WIB

DPD Usul TKD 2027 Naik ke Rp760 Triliun, Ruang Fiskal Daerah Jadi Sorotan

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id - Ruang fiskal daerah menjadi perhatian DPD RI dalam pembahasan RUU APBN Tahun Anggaran 2027. Untuk memperkuat kapasitas fiskal sekaligus mendorong pemerataan pembangunan, DPD RI mengusulkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) naik dari Rp735 triliun menjadi Rp760 triliun.

Usulan tersebut disampaikan dalam pertimbangan DPD RI terhadap RUU APBN 2027 yang disahkan pada Rabu, 16 September 2026. Setelah pengesahan, pertimbangan itu disampaikan kepada DPR RI sebagai bagian dari kewenangan konstitusional DPD RI.

Kenaikan alokasi TKD tersebut mengacu pada batas atas alokasi TKD terhadap produk domestik bruto (PDB) dalam RKP 2027 yang mencapai 2,79 persen. DPD RI menilai penambahan alokasi diperlukan untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah dan mempercepat pemerataan pembangunan.

Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin berharap pertimbangan terhadap RUU APBN 2027 tersebut dapat mendukung pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Pertimbangan ini diharapkan dapat mendukung percepatan pembangunan daerah, pengentasan kemiskinan, pemerataan infrastruktur, penguatan ekonomi kerakyatan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat menuju Indonesia Emas 2045,” kata Najamuddin, Kamis, 17 September 2026.

DPD Soroti Penurunan Proporsi TKD

DPD RI mencermati perubahan proporsi TKD dalam APBN. Proporsinya tercatat turun dari 28,24 persen pada APBN 2023 menjadi 17,5 persen dalam RAPBN 2027.

Menurut DPD RI, kondisi tersebut perlu dicermati karena berpotensi mempersempit ruang fiskal daerah untuk membiayai pembangunan sekaligus menjaga stabilitas ekonomi.

Ketua Komite IV DPD RI, Nawardi mengatakan penentuan alokasi TKD juga perlu melihat berbagai kondisi setiap daerah. Pertimbangannya meliputi karakteristik wilayah, kapasitas fiskal, tingkat kemiskinan, kualitas sumber daya manusia, kondisi geografis, serta beban pelayanan dasar.

Perubahan proporsi TKD perlu dicermati karena dapat mempersempit ruang fiskal daerah untuk membiayai pembangunan dan menjaga stabilitas ekonomi," kata Nawardi.

Transfer Daerah Perlu Disinkronkan dengan Program Nasional

Selain mempersoalkan besaran alokasi, DPD RI menekankan perlunya sinkronisasi antara transfer ke daerah, belanja kementerian/lembaga, dan program prioritas nasional dengan RKP, RKPD, serta APBD.

Sinkronisasi itu, menurut DPD RI, perlu memberikan kejelasan mengenai kewenangan, sumber pendanaan, data sasaran, indikator kinerja, dan koordinasi pelaksanaan.

Dengan sinkronisasi, program nasional diharapkan tidak menambah beban APBD, tetapi justru memperkuat ekonomi lokal, pelayanan dasar, kesempatan kerja, dan upaya pengentasan kemiskinan.

Pertimbangan DPD RI untuk RUU APBN 2027 disusun melalui kajian Komite IV bersama Anggota DPD RI dari seluruh provinsi. Proses tersebut juga melibatkan kunjungan kerja ke daerah serta rapat dengar pendapat dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com