Nasional . 22/09/2026, 08:31 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka secara lengkap proses pembahasan perubahan aturan terkait syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden.
Permintaan itu disampaikan Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Sidang berlangsung di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Senin malam, 21 September 2026.
Saldi meminta KPU menyerahkan dokumen dan risalah resmi yang mencatat proses pembahasan revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Menurut dia, dokumen tersebut diperlukan untuk mengetahui latar belakang munculnya ketentuan mengenai pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
"Jadi tolong disampaikan ke Mahkamah ketika PKPU persyaratan ini yang kemudian mencantumkan frasa dikecualikan bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri, itu kan sebelum direvisi pasti ada pembahasan. Nah tolong pembahasannya itu disampaikan apa yang dibahas oleh KPU ketika itu, lengkap siapa saja yang hadir Anggota KPU dan apa perdebatan ketika pembahasan itu dilakukan," tegas Saldi Isra kepada pihak KPU yang berposisi sebagai termohon.
Tak hanya meminta risalah rapat internal KPU, Saldi juga meminta KPU menjelaskan proses pembahasan perubahan aturan tersebut ketika dikonsultasikan dengan DPR.
"Kalau akan ada perubahan PKPU itu kan harus dapat pertimbangan ya. Dulu ini pernah diubah oleh MK dari 'disetujui' menjadi 'pertimbangan'. Nah tolong disampaikan juga ketika ini dibahas di DPR apa yang disampaikan dan apa yang dipertimbangkan dalam pertemuan itu seingat KPU," lanjut Saldi.
Selain KPU, MK turut meminta Bawaslu menjelaskan pengawasan yang dilakukan terhadap pemenuhan syarat calon serta proses perubahan regulasi pencalonan.
"Kira-kira ada dipantau nggak? Atau ada yang mengajukan keberatan nggak ke Bawaslu? Nah ketika syarat ini diubah melalui PKPU 19/2023, kira-kira Bawaslu melakukan apa untuk tahapan ini? Paling tidak ini bisa jadi gambaran bagaimana proses ini berjalan untuk keterpenuhan syarat ini," ujar Saldi.
Dalil Pemohon
Permintaan MK tersebut berkaitan dengan materi gugatan yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya.
Dalam permohonannya, mereka mempersoalkan ketentuan pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas dari luar negeri. Pemohon menilai ketentuan tersebut perlu ditelusuri karena disebut tidak terdapat dalam aturan pada pemilu sebelumnya dan dipersoalkan proses pembahasannya.
Denny menjelaskan ketentuan yang menjadi perhatian pemohon saat membacakan permohonan di hadapan majelis hakim.
"Karena bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m yang tadi dibacakan, Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, itu mengatakan dalam tanda kutip: 'Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi calon presiden dan bagi calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan di perguruan tinggi'," terang Denny di persidangan.
Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, juga menyoroti status Gibran yang telah dilantik sebagai wakil presiden. Menurut Bambang, pelantikan tidak serta-merta menghilangkan persoalan hukum yang didalilkan terkait proses pencalonan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media