Nasional . 22/09/2026, 08:31 WIB

MK Minta KPU Serahkan Risalah Perubahan Aturan Syarat Pendidikan Gibran Saat Calon Wapres 2024

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

"Oleh karena itu pelantikan tidak memiliki daya penyembuhan (curative effect) terhadap cacat persyaratan yang sejak awal tidak terpenuhi, terlebih apabila didalilkan terdapat indikasi manipulasi dalam proses pemenuhannya," papar Bambang.

Sidang Berikutnya

Di penghujung sidang, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo mengesahkan 123 alat bukti yang diajukan pemohon.

Pemohon juga diminta segera melengkapi berkas fisik alat bukti P-19, P-56, dan P-57 yang dinilai belum lengkap.

MK kemudian menerima Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Militan Gerakan Bersama Rakyat Nusantara sebagai Pihak Terkait.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung Rabu, 23 September 2026 pukul 19.00 WIB. Agenda sidang berikutnya yakni mendengarkan jawaban KPU sebagai Termohon, keterangan Bawaslu, serta keterangan Pihak Terkait. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com