Nasional . 22/09/2026, 08:31 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
"Oleh karena itu pelantikan tidak memiliki daya penyembuhan (curative effect) terhadap cacat persyaratan yang sejak awal tidak terpenuhi, terlebih apabila didalilkan terdapat indikasi manipulasi dalam proses pemenuhannya," papar Bambang.
Sidang Berikutnya
Di penghujung sidang, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo mengesahkan 123 alat bukti yang diajukan pemohon.
Pemohon juga diminta segera melengkapi berkas fisik alat bukti P-19, P-56, dan P-57 yang dinilai belum lengkap.
MK kemudian menerima Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Militan Gerakan Bersama Rakyat Nusantara sebagai Pihak Terkait.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung Rabu, 23 September 2026 pukul 19.00 WIB. Agenda sidang berikutnya yakni mendengarkan jawaban KPU sebagai Termohon, keterangan Bawaslu, serta keterangan Pihak Terkait. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media