Hukum dan Kriminal . 24/09/2026, 06:18 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
Dalam dokumenter tersebut terdapat sejumlah sosok yang disebut sebagai mantan santri. Imanuddin mengonfirmasi bahwa mereka memang pernah menempuh pendidikan di Ponpes Abul Barakat Wan Nafahat.
Menurut dia, para mantan santri tersebut telah menyelesaikan pendidikan mereka beberapa tahun sebelumnya.
“Sudah lama tamatnya, mungkin ada empat sampai lima tahun lalu,” katanya.
Namun, Imanuddin mengaku tidak mengetahui alasan para mantan santri tersebut kemudian menyampaikan cerita mereka kepada media.
“Kalau motifnya, saya tidak tahu,” ucapnya.
Ia juga secara khusus membantah tuduhan tindakan asusila yang disebut terjadi ketika rumah dalam keadaan kosong.
“Nah, itu bohong! Dan nanti akan lebih saya jelaskan di depan polisi,” tegasnya.
Mengenai rekaman suara yang berisi imbauan agar persoalan yang disebut sebagai aib tidak disebarluaskan, Imanuddin kembali mengakui bahwa suara tersebut adalah miliknya.
Namun, ia menegaskan konteks percakapan tersebut adalah upaya tabayun untuk menyelesaikan persoalan setelah muncul isu yang menurutnya tidak benar di tengah masyarakat.
“Oh, rekaman itu upaya tabayun karena dia sudah menyebar isu-isu bohong di masyarakat. Dan saya khawatir dampak negatifnya itu, pondok pesantren ke depannya jadi rusak. Maka saya tabayun,” imbuhnya.
Kuasa Hukum Minta Publik Tidak Gegabah
Kuasa hukum Imanuddin, Yuda Aditia Maatfa, meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan terkait tuduhan tersebut.
Ia menilai persoalan yang sensitif seperti ini perlu dilihat secara objektif dengan mempertimbangkan keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan.
“Mohon kita bijak dalam mendengarkan, menanggapi berita-berita yang sifatnya sangat sensitif. Kita harus bijak, harus bisa menilai dan menelaah secara objektif,” katanya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media