Politik . 25/09/2026, 07:25 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id -- Denny Indrayana akui telah mengajak Mahfud MD untuk bergabung sebagai pemohon dalam perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ajakan tersebut disampaikan Denny melalui unggahannya di X. Ia mengungkapkan telah berkomunikasi dengan Mahfud untuk menanyakan kemungkinan mantan calon wakil presiden pada Pilpres 2024 itu mempertimbangkan diri menjadi pemohon dalam perkara tersebut.
Denny menyebut, dorongan agar ada tambahan pemohon dari pasangan calon yang bertarung pada Pilpres 2024 sebelumnya juga datang dari mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie.
"Kemarin saya komunikasi lagi dengan Prof. Mahfud menanyakan apakah masih mungkin Beliau menimbang maju sebagai Pemohon. Karena ada permintaan dari Prof. Jimly Asshiddiqie agar mengajukan tambahan Pemohon dari Paslon Anies, Ganjar, Mahfud," tulis Denny Indrayana di X, dilihat pada Jumat 25 September 2026.
Menurut Denny, Mahfud tetap pada sikap yang sebelumnya telah disampaikan. Mahfud memilih tidak menjadi pemohon dengan alasan pertimbangan etika.
"Prof. Mahfud konsisten dengan jawaban awalnya, karena masalah etika, lebih memilih tidak menjadi Pemohon. Saya sangat mengerti pilihan sikap Beliau tersebut," tulis Denny.
Perkara Gibran Sudah Terdaftar di MK
Perkara yang diajukan Denny bersama sejumlah pemohon lain tersebut telah diregistrasi MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Para pemohon berpendapat syarat pendidikan minimal sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi.
Perkara tersebut diajukan hampir dua tahun setelah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden hasil Pemilu 2024.
Para pemohon mengakui permohonan diajukan melewati tenggang waktu pengajuan sengketa hasil pemilu, tetapi mereka meminta MK mengutamakan pemeriksaan substansi perkara.
Denny dan para pemohon juga mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Menurut Denny, dokumen tersebut baru diperoleh pada 2026 setelah adanya proses permohonan informasi melalui Komisi Informasi Publik.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden, membatalkan penetapannya sebagai cawapres pada Pemilu 2024, serta meminta konsekuensi hukum terhadap pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.
Denny Soroti Sikap Sembilan Hakim MK
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media