Nasional . 25/09/2026, 11:21 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
Ia kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan permintaan hakim konstitusi Saldi Isra agar KPU menyerahkan risalah pembahasan aturan tersebut.
"Ketika Hakim MK Prof. Saldi Isra meminta risalah pembahasannya, KPU disebut tidak mampu menghadirkannya. Aturan tanpa jejak asal-usul adalah alarm bagi negara hukum," tulisnya.
Dalam persidangan sebelumnya, Saldi Isra memang meminta KPU memberikan bukti dan kelengkapan risalah pembahasan revisi PKPU 19/2023 terkait ketentuan persyaratan pendidikan calon yang bersekolah di luar negeri.
Guntur Kaitkan dengan Putusan MK 90/2023
Guntur kemudian membawa persoalan tersebut ke polemik Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Ia menyebut putusan tersebut sebagai bagian dari pola yang menurutnya perlu kembali dicermati publik dalam perkara Gibran.
"Pola ini bukan hal baru. Publik belum lupa Putusan MK 90/2023, ketika syarat usia diubah di tangan Paman sendiri, dan MKMK kemudian menyatakan Anwar Usman melanggar etik berat," tulis Guntur.
Guntur selanjutnya menghubungkan polemik tersebut dengan perkara syarat pendidikan Gibran. Namun, tudingan bahwa aturan tersebut "dijahit sesuai ukuran satu orang" merupakan penilaian Guntur dalam unggahannya, bukan fakta yang telah diputuskan MK.
"Kini syarat pendidikan diduga diperlakukan serupa. Aturan tidak lagi dibuat untuk semua warga, tetapi dijahit sesuai ukuran satu orang. Itulah yang disebut aturan yang "meng-Gibran"," tulisnya.
Guntur: Demokrasi Terkikis Lewat Pengecualian
Menurut Guntur, persoalan tersebut tidak semata berkaitan dengan Gibran sebagai individu. Ia menempatkannya dalam konteks yang lebih luas mengenai kondisi demokrasi dan penyelenggaraan negara.
"Demokrasi tidak runtuh dalam semalam. Ia terkikis pelan-pelan, lewat pengecualian demi pengecualian," tulis Guntur.
Karena itu, Guntur menyatakan dukungannya terhadap langkah Denny Indrayana bukan semata persoalan suka atau tidak suka terhadap figur tertentu.
"Karena itu, dukungan terhadap langkah Prof. Denny bukan soal suka atau tidak suka pada figur tertentu, melainkan soal menjaga agar konstitusi tidak menjadi alat kekuasaan," tulisnya.
Guntur Serahkan Persoalan kepada MK
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media