Nasional . 25/09/2026, 11:21 WIB

Mata Hati Sembilan Hakim MK Diuji, Beranikah MK Bongkar Rekayasa Syarat Gibran?

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

Di bagian akhir cuitannya, Guntur menyebut proses selanjutnya berada di tangan Mahkamah Konstitusi. Ia meminta publik menunggu bagaimana sembilan hakim konstitusi memutus perkara tersebut.

"Kini bola ada di tangan Mahkamah. Rakyat menunggu, dan sejarah mencatat," tulis Guntur.

Ia kemudian menutup pernyataannya dengan harapan agar hakim konstitusi tetap menjalankan tugasnya dengan jernih.

"Semoga mata hati sembilan negarawan itu tetap jernih," tulisnya. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com