Nasional . 25/09/2026, 22:02 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah haji 2026 menemukan sejumlah aspek pelayanan yang masih perlu diperbaiki. Salah satunya menyangkut tahapan seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yang dinilai perlu diperkuat dari sisi transparansi dan akuntabilitas.
Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher mengatakan temuan tersebut menjadi bagian dari hasil pengawasan yang telah disampaikan kepada Kementerian Haji dan Umrah. Ombudsman RI menyerahkan Laporan Hasil Pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2026 Masehi/1447 Hijriah kepada Wakil Menteri Haji dan Umrah di Jakarta, Rabu, 23 September 2026.
"Pada aspek PPIH, Ombudsman RI menilai tahapan seleksi masih perlu diperkuat dari sisi transparansi dan akuntabilitas," kata anggota Ombudsman RI Nuzran Joher, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 25 September 2026.
Temuan mengenai seleksi PPIH diketahui melalui posko pengaduan daring yang dibuka Ombudsman selama penyelenggaraan haji 2026. Dari kanal tersebut, ORI menerima laporan masyarakat mengenai dugaan penundaan berlarut dalam penanganan pengaduan oleh Kementerian Haji dan Umrah dalam penetapan.
Secara umum, Nuzran mengatakan penyelenggaraan ibadah haji 2026 berjalan baik. Namun, Ombudsman RI masih menemukan sejumlah aspek yang perlu diperbaiki, termasuk pengelolaan pengaduan, layanan kesehatan, serta sarana dan prasarana pelayanan.
Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan haji pada masa transisi kelembagaan tetap memenuhi standar pelayanan publik sekaligus memberikan kepastian layanan bagi jamaah.
Ombudsman RI juga mengapresiasi penggunaan aplikasi Kawal Haji sebagai kanal pengaduan karena memudahkan masyarakat menyampaikan keluhan selama penyelenggaraan ibadah haji.
Untuk memperkuat akuntabilitas pengelolaan pengaduan, Nuzran mendorong adanya standardisasi prosedur, kepastian waktu penyelesaian, serta integrasi dengan SP4N-LAPOR! sebagai sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional.
Pada pelayanan akomodasi di embarkasi, Nuzran menuturkan kualitas layanan secara umum cukup baik. Namun, masih terdapat lokasi yang belum memiliki standar operasional prosedur (SOP) dan publikasi standar pelayanan yang memadai.
"Sejumlah sarana dan prasarana juga belum memenuhi standar dari sisi jumlah maupun kualitas," ujarnya.
Di salah satu embarkasi, fasilitas toilet dan tempat mandi yang belum berfungsi optimal turut menyebabkan antrean. Kondisi tersebut berdampak pada kenyamanan jamaah.
Ombudsman RI juga mendorong optimalisasi skrining dan deteksi dini kondisi kesehatan jamaah di daerah asal.
Nuzran selanjutnya mendorong Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperkuat pemenuhan standar pelayanan melalui penetapan dan publikasi standar pelayanan, maklumat pelayanan, SOP, serta alur pelayanan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media