Nasional . 25/09/2026, 22:02 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
Pemenuhan sarana dan prasarana, kecukupan serta kompetensi sumber daya manusia, dan pelayanan yang inklusif bagi kelompok rentan, sambung dia, juga perlu menjadi perhatian.
Selain itu, pengelolaan pengaduan perlu diperkuat melalui kemudahan akses kanal pengaduan dan koordinasi antarinstansi sesuai kewenangan. Koordinasi tersebut termasuk dengan Kementerian Perhubungan, InJourney Airports, Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Luar Negeri.
Dalam rangka memperkuat sinergi pengawasan, Ombudsman RI dan Kemenhaj sepakat menginisiasi nota kesepahaman (MoU) terkait pengawasan ibadah haji, baik di dalam negeri maupun di tanah suci.
"Ke depan, sudah kami sepakati nanti akan ada MoU dengan Kementerian Haji dan Umrah sehingga kami akan terlibat dalam pengawasan di Tanah Suci," ucap Nuzran.
Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak menyambut baik keterlibatan lembaga eksternal dalam pengawasan penyelenggaraan haji. Ia ingin memastikan pelayanan dan pengelolaan haji dan umrah bersih dari praktik rente dan korupsi.
Menurut ia, keterlibatan lembaga eksternal sangat dibutuhkan oleh Kemenhaj, termasuk Ombudsman RI dan semua pihak.
"Kementerian Haji dan Umrah dalam posisi sangat terbuka bahkan memfasilitasi upaya penegakan hukum dan pengawasan penyelenggaraan haji. Jadi kami mendukung itu," tutur Dahnil.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media