Nasional . 06/10/2026, 21:32 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Presiden Prabowo Subianto akhirnya memberikan respons terkait gugatan yang mempersoalkan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK).
Prabowo menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan kewenangan lembaga yudikatif sehingga pemerintah tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Pernyataan sikap Presiden tersebut disampaikan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Syahganda Nainggolan, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Menurut Syahganda, Prabowo memilih menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada MK sebagai lembaga yang berwenang memeriksa dan memutus permohonan yang diajukan para pemohon.
"Bapak Presiden mengatakan bahwa itu kewenangan daripada yudikatif," kata Syahganda.
Sikap tersebut menjadi perhatian karena perkara gugatan ijazah Gibran memasuki tahapan penting menjelang pembacaan putusan. Salah satu persoalan yang disoroti adalah bagaimana sikap pemerintah apabila permohonan para penggugat dikabulkan oleh MK.
Syahganda menegaskan, Presiden tidak ingin masuk ke ranah yang menjadi kewenangan lembaga peradilan.
Pemerintah, kata dia, memberikan ruang kepada hakim konstitusi untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Prabowo Tegaskan Tak Akan Intervensi Putusan MK
Syahganda menyebut sikap Prabowo yang menyerahkan perkara tersebut kepada yudikatif bukanlah hal baru.
Menurutnya, Presiden telah beberapa kali menunjukkan sikap tidak mencampuri kewenangan lembaga peradilan, termasuk dalam perkara pengujian undang-undang atau judicial review terhadap Undang-Undang Omnibus Law.
"Presiden ini sudah berkali-kali memperlihatkan sebagai eksekutif tidak mengintervensi," ujarnya.
Ia menjelaskan, pernyataan tersebut didasarkan pada pertemuannya dengan Prabowo di Hambalang pada Minggu, 4 Oktober 2026.
Dalam pertemuan itu, Presiden disebut kembali menegaskan bahwa perkara gugatan ijazah Gibran harus diserahkan kepada lembaga yang memiliki kewenangan untuk memutusnya.
"Beliau bilang itu kita serahkan kepada yudikatif," kata Syahganda.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media