Nasional . 06/10/2026, 21:32 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Pernyataan tersebut menegaskan posisi pemerintah untuk tidak mendahului hasil pemeriksaan perkara. Pemerintah juga mengajak masyarakat menunggu keputusan resmi MK daripada berspekulasi mengenai hasil akhir gugatan.
Dalam sistem ketatanegaraan, lembaga eksekutif dan yudikatif memiliki kewenangan masing-masing.
Karena itu, proses pengujian hukum di MK harus berjalan berdasarkan pemeriksaan hakim terhadap permohonan, argumentasi para pihak, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan.
Apa Isi Gugatan Ijazah Gibran di Mahkamah Konstitusi?
Perkara yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran diajukan oleh 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana. Permohonan tersebut tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam materi perkara tersebut.
Para pemohon mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran ketika maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam dalil permohonannya, mereka berpendapat bahwa calon presiden dan calon wakil presiden harus memenuhi persyaratan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri yang digunakan Gibran untuk memenuhi persyaratan pencalonan.
Para pemohon mempertanyakan aspek persyaratan pendidikan tersebut dan meminta MK memeriksa persoalan yang mereka ajukan.
Ketentuan mengenai persyaratan calon presiden dan wakil presiden antara lain diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Namun, dalil yang disampaikan pemohon merupakan bagian dari argumentasi hukum yang masih harus dinilai berdasarkan proses persidangan.
Gugatan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran ataupun ketidakabsahan persyaratan yang dipersoalkan.
Penilaian atas permohonan sepenuhnya menjadi kewenangan hakim MK sesuai dengan ruang lingkup perkara dan ketentuan hukum yang berlaku.
Putusan MK Jadi Penentu Arah Perkara
Pembacaan putusan perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa malam pukul 20.00 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, berdasarkan informasi dalam materi yang disampaikan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media