Nasional . 06/10/2026, 08:55 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
Skenario kedua, menurut Henri, adalah MK menolak gugatan tetapi tetap masuk ke pokok perkara.
"Jika MK menolak tapi masuk ke pokok perkara, dengan menilai KPU sudah memverifikasi sesuai PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dan surat penyetaraan 2019, sehingga cukup memenuhi Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Akibat hukumnya sama, penetapan pasangan calon, hasil Pilpres, dan pelantikan tetap sah" urainya.
Dalam skenario tersebut, Henri menilai putusan MK akan memperkuat argumen administratif pemerintah dan KPU. Namun, menurutnya, persoalan politik dan hukum di luar MK masih dapat berlanjut.
"Secara politik, ini mengunci argumen administratif pemerintah dan KPU, tetapi tetap menyisakan beban legitimasi karena fakta sidang tentang tidak adanya ijazah formal sudah terbuka dengan berbagai konsekuensinya" katanya.
Skenario ketiga yang dipaparkan Henri adalah MK mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan.
"Jika dikabulkan sebagian atau seluruhnya. Ini skenario yang paling berat. Karena jika MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sejak pendaftaran dan membatalkan penetapan KPU sepanjang menyangkut dirinya, dasar hukum jabatan wakil presiden goyah" jelasnya.
Henri juga menyoroti konsekuensi jika putusan tersebut menyatakan adanya persoalan pada syarat pencalonan, mengingat Gibran telah dilantik sebagai wakil presiden.
"Walau pelaksanaannya tidak otomatis, karena pelantikan sudah lewat hampir dua tahun, sehingga amar harus jelas apakah memerintahkan MPR mengisi kekosongan menurut Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 atau hanya menyatakan cacat tanpa perintah operasional" paparnya.
Menurut Henri, skenario tersebut akan membawa konsekuensi politik yang besar terhadap pemerintahan saat ini.
"Secara politik, keputusan seperti ini akan mengguncang kabinet Prabowo Gibran. Akan membuka tawar-menawar calon wakil presiden pengganti, dan dibaca sebagai koreksi tidak langsung atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang saat itu memuluskan pencalonan Gibran."
Ia juga memperkirakan adanya konsekuensi terhadap stabilitas politik apabila skenario tersebut terjadi.
"Skenario ini membuka risiko instabilitas jangka pendek yang tinggi dan kemungkinan memunculkan keributan. Makanya kesiapan Kepolisian RI di bawah Kapolri baru akan diuji. Sedang risiko jangka panjangnya adalah preseden bahwa syarat pencalonan tetap bisa diuji setelah jalannya waktu lama dari pelantikan."
Selain konsekuensi hukum dan politik, Henri melihat putusan MK juga dapat menjadi ujian terhadap hubungan Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
"Putusan MK ini juga menjadi batu ujian, terkait hubungan antara Prabowo dan Jokowi. Apakah Prabowo tetap menghormati dan menghargai Presiden ke 7 sebagai mentor dan mitra kekuasaannya, atau harus sudah benar benar secara terbuka melepaskan diri dari ikatan kekuasaan penguasa sebelumnya" ujarnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media