Nasional . 06/10/2026, 21:24 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Untuk menjelaskan alasan perubahan kebijakan, Sudaryono memberikan gambaran mengenai dapur SPPG yang hanya melayani sekitar 1.500 penerima manfaat.
Dalam skema sebelumnya, dapur tersebut tetap berpotensi menerima insentif Rp6 juta meskipun jumlah penerima manfaatnya hanya setengah dari kapasitas 3.000 porsi yang menjadi dasar perhitungan awal.
Menurut Sudaryono, kondisi tersebut membuat nilai insentif jika dihitung per porsi menjadi lebih besar daripada ketentuan yang seharusnya.
"Kalau misalnya satu porsi Rp15 ribu, terus dapur itu misalnya memberikan MBG katakanlah ke 1.500 penerima manfaat, terus tetap dibayar Rp6 juta, berarti satu porsinya bukan Rp15 ribu," ujarnya.
Melalui ilustrasi tersebut, BGN ingin menegaskan bahwa besaran insentif perlu disesuaikan dengan jumlah makanan yang benar-benar disalurkan.
Dengan demikian, pembayaran tidak hanya didasarkan pada kapasitas maksimal dapur, tetapi juga memperhatikan realisasi pelayanan kepada penerima manfaat.
Skema ini diharapkan dapat mengurangi ketimpangan pembayaran antarmitra sekaligus membantu pemerintah mengendalikan pengeluaran program MBG.
Sudaryono juga menjelaskan komponen anggaran makanan bergizi gratis yang mencapai Rp15.000 per porsi. Berdasarkan penjelasannya, dana tersebut dibagi menjadi tiga komponen utama.
Sebesar Rp10.000 dialokasikan untuk menu makanan. Kemudian, Rp2.000 diperuntukkan sebagai insentif bagi investor atau mitra SPPG, sedangkan Rp3.000 digunakan untuk kebutuhan operasional dapur.
Biaya operasional tersebut mencakup kebutuhan seperti listrik, air, dan pembayaran gaji tenaga kerja.
Pembagian anggaran ini menjadi dasar penting dalam memahami alasan BGN mengembalikan skema insentif ke perhitungan Rp2.000 per porsi.
Jika mitra tetap memperoleh Rp6 juta meskipun jumlah makanan yang disalurkan lebih sedikit, nilai insentif yang diterima per porsi dapat meningkat melampaui perhitungan awal.
Karena itu, pemerintah ingin memastikan komponen insentif tetap sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan. Sementara itu, kebutuhan menu dan operasional dapur tetap harus diperhitungkan dalam pelaksanaan program.
Meski menghapus insentif tetap Rp6 juta, Sudaryono menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan berarti mitra SPPG kehilangan kesempatan memperoleh keuntungan.
Menurut dia, mitra tetap dapat memperoleh keuntungan dari pelaksanaan operasional dapur MBG. Namun, keuntungan tersebut harus berada dalam batas yang wajar dan tidak berlebihan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media