Politik . 06/10/2026, 21:47 WIB

UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Ini 13 Aturan Baru soal Pesangon, Cuti Melahirkan hingga Larangan Penahanan Ijazah

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

fin.co.id - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, Selasa (6/10/2026).

Pengesahan ini menjadi langkah baru pemerintah dalam memperkuat perlindungan hak pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, undang-undang tersebut dirancang untuk memperkuat berbagai aspek perlindungan ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar dalam sejumlah ketentuan.

Melalui aturan baru ini, pemerintah ingin memastikan hak pekerja terlindungi, proses pencarian kerja lebih transparan, dan penegakan aturan ketenagakerjaan berjalan lebih efektif.

Menurut Yassierli, regulasi tersebut tidak hanya menyelaraskan berbagai norma ketenagakerjaan, tetapi juga memperkuat prinsip keadilan dalam hubungan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

“RUU ini tidak hanya berhasil menyatukan dan menyelaraskan norma yang sebelumnya tersebar dan kerap memicu ketidakpastian, tetapi secara fundamental mengukuhkan pilar pelindungan ketenagakerjaan yang jauh lebih berkeadilan,” kata Yassierli dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Pengesahan ini menjadi perhatian kalangan pekerja karena materi yang dipaparkan pemerintah mencakup sejumlah isu penting, mulai dari kesempatan kerja yang setara, perlindungan peserta magang, keselamatan kerja, hak pekerja perempuan, pesangon, hingga larangan menahan ijazah dan dokumen pribadi dalam proses perekrutan.

8 Poin Penting dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Yassierli memaparkan delapan pokok pengaturan yang menjadi bagian penting dari UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Berikut rinciannya.

1. Hak pekerja dan larangan diskriminasi diperkuat

Undang-undang ini menegaskan pentingnya kesempatan dan perlakuan yang sama bagi pekerja atau buruh dalam berbagai aspek ketenagakerjaan.

Prinsip non-diskriminasi mencakup proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, hingga hubungan kerja. Dengan ketentuan tersebut, pekerja diharapkan mendapatkan perlakuan yang adil dan bermartabat tanpa diskriminasi.

Penguatan prinsip ini juga menjadi penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang menghormati hak setiap individu dan memberikan kesempatan berdasarkan kualifikasi serta kompetensi yang relevan.

2. Informasi lowongan kerja harus lebih transparan

Perlindungan tidak hanya diberikan kepada orang yang sudah bekerja, tetapi juga kepada masyarakat yang sedang mencari pekerjaan.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com