Politik . 06/10/2026, 21:47 WIB

UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Ini 13 Aturan Baru soal Pesangon, Cuti Melahirkan hingga Larangan Penahanan Ijazah

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

Pengaturan tersebut menempatkan perlindungan hak pekerja perempuan sebagai bagian dari upaya membangun hubungan kerja yang lebih adil.

6. Perlindungan tenaga kerja penyandang disabilitas diperkuat

Undang-undang ini juga memuat penguatan perlindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.

Langkah tersebut sejalan dengan upaya memperluas kesempatan kerja dan mengurangi hambatan yang dihadapi penyandang disabilitas dalam memperoleh pekerjaan serta menjalankan aktivitas profesional.

7. Penahanan ijazah dan dokumen pribadi dilarang

Salah satu poin yang berpotensi mendapat perhatian luas adalah pengaturan mengenai larangan menahan ijazah dan dokumen pribadi lainnya dalam proses perekrutan serta penempatan tenaga kerja.

Praktik penahanan dokumen selama ini kerap menjadi persoalan dalam hubungan kerja karena dapat menyulitkan pekerja ketika hendak mengurus keperluan administrasi atau mencari pekerjaan lain.

Melalui pengaturan ini, pemerintah ingin memperkuat perlindungan terhadap dokumen pribadi pekerja. Rincian penerapan dan konsekuensi hukumnya tetap perlu mengacu pada naskah resmi undang-undang.

8. Produktivitas tenaga kerja ditingkatkan melalui kolaborasi

Peningkatan produktivitas tidak hanya menjadi tanggung jawab pekerja. Pengusaha, serikat pekerja, serikat buruh, dan pemerintah juga didorong berkolaborasi.

Kerja sama tersebut diharapkan menciptakan hubungan industrial yang produktif sekaligus memastikan peningkatan kinerja tidak mengabaikan hak dan kesejahteraan pekerja.

9. Perlindungan diperluas untuk pekerjaan fleksibel

Pemerintah juga memperhatikan perubahan dunia kerja dan munculnya jenis pekerjaan baru pada masa mendatang atau future of work.

Perluasan ruang lingkup perlindungan bagi pekerjaan fleksibel dimaksudkan untuk merespons perubahan pola kerja yang berkembang seiring kemajuan teknologi dan kebutuhan industri.

10. Survei kebutuhan hidup layak diperkuat

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com