Politik . 06/10/2026, 21:47 WIB

UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Ini 13 Aturan Baru soal Pesangon, Cuti Melahirkan hingga Larangan Penahanan Ijazah

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 ditegaskan sebagai hak fundamental pekerja yang wajib dijamin oleh pengusaha.

Penerapan sistem manajemen K3 secara terintegrasi diarahkan tidak hanya untuk menangani kecelakaan setelah terjadi, tetapi juga untuk mencegah risiko dan mengendalikan bahaya di tempat kerja.

Pendekatan pencegahan ini penting untuk mengurangi kemungkinan kecelakaan kerja, penyakit akibat pekerjaan, serta berbagai risiko yang dapat mengancam keselamatan pekerja.

Dengan lingkungan kerja yang lebih aman dan sehat, produktivitas diharapkan meningkat tanpa mengabaikan keselamatan tenaga kerja.

7. Pengawasan ketenagakerjaan diperkuat

Pemerintah juga ingin mengubah pengawasan ketenagakerjaan menjadi instrumen perlindungan dan penegakan hukum yang lebih profesional, independen, responsif, serta proaktif.

Penguatan kewenangan pengawas mencakup pemeriksaan, pengumpulan data, dan pemberian perintah perbaikan. Langkah tersebut dimaksudkan agar pelanggaran norma ketenagakerjaan dapat ditindaklanjuti secara lebih efektif.

Pengawasan yang berjalan baik menjadi salah satu faktor penting untuk memastikan ketentuan hukum tidak hanya tertulis dalam undang-undang, tetapi juga diterapkan di tempat kerja.

8. Sanksi bagi pelanggar diperkuat

UU ini juga memuat penguatan penegakan hukum melalui sanksi administratif dan pidana terhadap pengusaha yang melanggar norma perlindungan pekerja atau buruh.

Menurut pemaparan pemerintah, sanksi dirancang secara tegas, proporsional, dan berjenjang. Tujuannya menciptakan efek jera, mencegah pelanggaran berulang, serta mendorong kepatuhan terhadap kewajiban hukum.

Meski demikian, penegakan sanksi juga diharapkan tetap memberikan kepastian hukum dan memperhatikan keberlangsungan dunia usaha secara berkelanjutan.

13 Aturan Baru yang Perlu Diketahui Pekerja

Selain delapan poin utama tersebut, Yassierli menyebut terdapat sejumlah pengaturan tambahan yang menjadi perhatian dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Berikut 13 hal yang disampaikan pemerintah:

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com