Politik . 06/10/2026, 21:47 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Badan Pusat Statistik (BPS) disebut akan melaksanakan survei kebutuhan hidup layak setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional.
Selain itu, peran Dewan Pengupahan Daerah juga diperkuat. Pengaturan ini berkaitan dengan penyediaan data dan pertimbangan yang dibutuhkan dalam perumusan kebijakan pengupahan.
11. Perlindungan pencari kerja dan peserta pelatihan ditingkatkan
Perlindungan tidak hanya menyasar pekerja aktif, tetapi juga pencari kerja, peserta pelatihan, dan peserta pemagangan.
Kelompok tersebut membutuhkan kepastian informasi, akses kesempatan yang adil, serta perlindungan selama mengikuti kegiatan yang berkaitan dengan persiapan dan pengembangan kompetensi kerja.
12. Penggunaan tenaga kerja asing dalam kondisi tertentu diatur
UU ini juga memuat pengaturan penggunaan tenaga kerja asing bagi orang asing yang terikat dalam perkawinan sah dengan warga negara Indonesia, termasuk anak dari perkawinan yang sah sebagaimana dijelaskan pemerintah.
Rincian mengenai persyaratan dan mekanisme penerapannya perlu merujuk pada bunyi ketentuan resmi agar tidak menimbulkan salah tafsir mengenai pihak yang dapat memanfaatkan aturan tersebut.
13. Perlindungan pekerja alih daya di BUMN diperkuat
Pengaturan mengenai pekerja alih daya atau outsourcing pada badan usaha milik negara (BUMN) juga menjadi salah satu poin yang dipaparkan Yassierli.
Pemerintah menyebut adanya kewajiban penyelenggaraan alih daya melalui anak perusahaan. Ketentuan ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola dan perlindungan pekerja alih daya di lingkungan BUMN. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media