Hukum dan Kriminal . 11/10/2026, 20:25 WIB

Babak Baru Kasus Lapas Cibinong, Yusril: Kalapas yang Dicopot Masih Bisa Diperiksa

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

fin.co.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mempersilakan aparat penegak hukum mengusut dugaan tindak pidana di balik temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Yusril menegaskan, penanganan persoalan tersebut tidak harus berhenti pada pemeriksaan internal. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maupun Kejaksaan dapat mengambil langkah hukum sesuai kewenangan masing-masing, terutama apabila terdapat indikasi tindak pidana korupsi.

Pernyataan itu muncul setelah Ombudsman Republik Indonesia mengungkap temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong.

Persoalan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui pemeriksaan serta penindakan terhadap pihak-pihak yang dinilai melakukan pelanggaran.

Yusril mengapresiasi langkah tegas yang diambil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan beserta Inspektorat Jenderal Kemenimipas.

Menurutnya, tindakan terhadap pejabat maupun pegawai yang terbukti melanggar aturan merupakan bagian penting dari upaya memperbaiki tata kelola lembaga pemasyarakatan.

Yusril mengatakan, pemerintah pada awalnya memilih bersikap netral terhadap temuan Ombudsman.

Ia meminta agar informasi yang beredar diperiksa terlebih dahulu sehingga keputusan yang diambil benar-benar didasarkan pada fakta di lapangan.

Menurut Yusril, setiap temuan harus diuji melalui pemeriksaan yang objektif. Jika informasi tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, klarifikasi perlu dilakukan.

Namun, apabila terbukti benar, pihak yang bertanggung jawab harus ditindak sesuai aturan.

“Saya katakan silakan diinvestigasi, wartawan silakan datang ke Cibinong, lihat apa yang ada. Kalau sekiranya temuan itu tidak sesuai fakta, saya kira silakan Ombudsman klarifikasi. Tapi kalau benar, ya jangan segan-segan untuk menindak mereka yang bersalah,” kata Yusril.

Ia menyebut pemeriksaan lanjutan telah menguatkan temuan Ombudsman tersebut. Karena itu, langkah penindakan internal yang dilakukan jajaran Kemenimipas dinilai patut diapresiasi.

Bagi pemerintah, penanganan kasus ini menjadi momentum untuk memastikan pengawasan di lingkungan pemasyarakatan berjalan sebagaimana mestinya.

Setiap pelanggaran perlu diperiksa secara menyeluruh agar tidak hanya diselesaikan melalui pernyataan atau klarifikasi, tetapi juga diikuti tindakan yang sesuai dengan hasil pemeriksaan.

Persoalan fasilitas mewah di Lapas Cibinong turut diikuti keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk meletakkan jabatannya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com