Hukum dan Kriminal . 11/10/2026, 20:25 WIB

Babak Baru Kasus Lapas Cibinong, Yusril: Kalapas yang Dicopot Masih Bisa Diperiksa

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

Yusril menghormati keputusan tersebut dan memandangnya sebagai bentuk tanggung jawab moral seorang pejabat.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pengunduran diri tidak otomatis membuktikan seseorang melakukan tindak pidana.

Tanggung jawab moral dan administratif berbeda dengan pertanggungjawaban pidana yang harus didasarkan pada bukti serta proses hukum.

“Secara moral, kita sangat menghormati keputusan Pak Dirjen, tapi sama sekali tidak menutup kemungkinan adanya investigasi dari segi hukum,” ujarnya.

Yusril juga menyampaikan harapan agar pejabat yang bersangkutan tidak terbukti melakukan kesalahan.

Namun, ia menyerahkan penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana kepada aparat penegak hukum apabila pemeriksaan lebih lanjut dilakukan.

“Saya berharap tidak ada kesalahan pada Pak Dirjen. Tapi terserah bagaimana investigasi dari aparat penegak hukum,” kata Yusril.

Sikap tersebut memperlihatkan bahwa penghormatan terhadap keputusan seorang pejabat untuk mundur tidak berarti proses pemeriksaan harus dihentikan.

Jika terdapat bukti yang cukup, penegakan hukum tetap dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Yusril juga menyoroti pemberhentian kepala lapas yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Ia menegaskan, sanksi administratif berupa pencopotan atau pemberhentian dari jabatan tidak serta-merta menghilangkan kemungkinan adanya pemeriksaan pidana.

Dalam penanganan perkara seperti ini, terdapat perbedaan antara pemeriksaan internal dan proses hukum pidana.

Pemeriksaan internal dilakukan untuk menilai kepatuhan terhadap aturan kedinasan dan menentukan sanksi administratif.

Sementara itu, dugaan tindak pidana harus ditangani melalui prosedur hukum oleh aparat yang berwenang.

Artinya, seorang pejabat yang telah diberhentikan masih dapat diperiksa apabila muncul dugaan keterlibatan dalam tindak pidana dan terdapat dasar hukum yang memadai.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com