Hukum dan Kriminal . 11/10/2026, 20:25 WIB

Babak Baru Kasus Lapas Cibinong, Yusril: Kalapas yang Dicopot Masih Bisa Diperiksa

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

Sebaliknya, pemberhentian dari jabatan juga tidak bisa langsung dianggap sebagai bukti bahwa seseorang bersalah secara pidana.

Prinsip tersebut penting agar penanganan kasus fasilitas mewah di Lapas Cibinong berjalan secara menyeluruh.

Pemerintah dapat menjatuhkan tindakan administratif sesuai kewenangannya, sedangkan penentuan ada atau tidaknya tindak pidana harus mengikuti proses hukum yang berlaku.

Dengan mekanisme tersebut, setiap pihak yang diduga terlibat tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum secara adil.

Pada saat yang sama, apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana, perkara tersebut dapat ditindaklanjuti tanpa terhalang oleh keputusan administratif sebelumnya.

Yusril secara terbuka mempersilakan Kepolisian, KPK, dan Kejaksaan mengambil langkah hukum apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana di Lapas Cibinong.

Menurutnya, apabila pemeriksaan menemukan indikasi korupsi, aparat penegak hukum dapat menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kalaupun ada bukti-bukti permulaan yang cukup, ya silakan pihak kepolisian mengambil ataupun KPK sekiranya ada korupsi atau kejaksaan yang juga punya kewenangan menyidik di bidang korupsi mengambil langkah hukum seperti itu,” ujar Yusril.

Ia menegaskan pemerintah akan mengapresiasi langkah penegakan hukum apabila memang terdapat dasar yang cukup untuk membawa persoalan tersebut ke proses pidana.

“Kami akan mengapresiasi langkah-langkah hukum yang ditempuh oleh aparat penegak hukum,” katanya.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa temuan fasilitas mewah di lapas tidak hanya menjadi urusan administrasi internal kementerian.

Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, penyelidikan atau penyidikan dapat dilakukan oleh lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan.

Meski demikian, dugaan korupsi tidak dapat dianggap terbukti hanya berdasarkan keberadaan fasilitas mewah atau adanya pejabat yang mengundurkan diri. Penentuan unsur pidana tetap membutuhkan bukti dan proses hukum yang sesuai. (*)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com