Politik . 11/10/2026, 20:41 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Selain Bahlil, Ray Rangkuti turut menyebut Sufmi Dasco Ahmad sebagai figur yang patut diperhitungkan dalam skenario pergantian wakil presiden.
Dasco merupakan politikus senior Partai Gerindra yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2024–2029. Ia dikenal memiliki posisi penting di internal partai yang dipimpin Prabowo Subianto.
Menurut Ray, dinamika politik setelah perombakan kabinet atau reshuffle dapat menjadi salah satu faktor yang diamati dalam membaca arah kekuatan politik di lingkaran pemerintahan.
Ia menyinggung kedekatan sejumlah figur dengan Dasco sebagai bagian dari analisisnya.
"Tetapi kalau melihat hasil reshuffle kemarin, di mana kelihatan banyak orang yang anti-Pak Jokowi yang dekat dengan Dasco, jangan-jangan Dasco dipersiapkan untuk itu juga," kata Ray.
Pernyataan tersebut merupakan interpretasi politik Ray terhadap dinamika pemerintahan. Tidak ada kepastian bahwa reshuffle kabinet dimaksudkan untuk mempersiapkan Dasco sebagai calon pengganti wakil presiden.
Dasco sendiri memiliki pengalaman panjang di parlemen. Selain menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua DPR, ia juga mengoordinasikan bidang politik dan keamanan yang mencakup sejumlah komisi serta alat kelengkapan dewan.
Pengalaman di Partai Gerindra dan parlemen membuat namanya memiliki posisi tersendiri dalam pembahasan mengenai konfigurasi politik pemerintahan. Namun, kemungkinan tersebut masih sebatas analisis dan belum menjadi keputusan politik resmi.
Meskipun menguraikan kemungkinan nama pengganti wakil presiden, Ray Rangkuti mengaku ragu MK akan mengabulkan tuntutan ekstrem para pemohon yang meminta pembatalan penetapan dan pelantikan Gibran.
Keraguan itu penting dicatat karena skenario Bahlil atau Dasco menggantikan Gibran bergantung pada asumsi bahwa suatu saat terjadi perubahan posisi wakil presiden melalui proses yang sah.
Dalam perkara yang telah diputus pada 6 Oktober 2026, MK tidak mendiskualifikasi Gibran. Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukannya.
Ray juga menyoroti perbedaan antara penilaian mengenai pemenuhan persyaratan dan keputusan yang secara langsung mengakhiri jabatan wakil presiden. Menurut analisisnya, suatu persoalan hukum belum tentu otomatis berujung pada pergantian pejabat apabila tidak ada mekanisme dan keputusan yang dapat menimbulkan akibat tersebut.
Karena itu, prediksi mengenai pengganti Gibran perlu dipahami sebagai pembacaan terhadap kemungkinan dinamika politik, bukan kesimpulan bahwa posisi wakil presiden sedang kosong atau akan segera berganti.
Secara konstitusional, pergantian wakil presiden tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan spekulasi atau hasil analisis politik. Mekanisme pengisian jabatan harus mengikuti ketentuan UUD 1945 dan peraturan yang berlaku.
Karena itu, sekalipun nama Bahlil Lahadalia dan Sufmi Dasco Ahmad disebut dalam analisis Ray Rangkuti, keduanya belum dapat dianggap sebagai calon resmi pengganti Gibran.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media