Politik . 20/10/2026, 20:23 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Aksi Greenpeace dengan membentangkan spanduk di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026, menjadi bentuk penyampaian aspirasi terkait persoalan lingkungan dan krisis iklim.
Melalui Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), pemerintah mengaku menghormati aksi tersebut sebagai bagian dari kebebasan berpendapat, sekaligus menegaskan bahwa dampak krisis iklim dan biaya hidup masyarakat menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Bakom RI, Syahganda Nainggolan mengatakan, pemerintah terus menjalankan berbagai kebijakan untuk menangani persoalan lingkungan dan menjaga daya beli masyarakat di tengah gejolak ekonomi global.
"Pemerintah menghormati aksi Greenpeace pagi ini sebagai bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat. Kekhawatiran soal dampak krisis iklim dan biaya hidup warga juga menjadi perhatian Presiden," ujar Syahganda.
Ia menjelaskan, pemerintah menangani persoalan lingkungan melalui penguatan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sekaligus menyiapkan kebijakan untuk membantu masyarakat menghadapi tekanan biaya hidup.
Syahganda juga mengatakan, pemerintah menyadari penanganan krisis iklim dan perlindungan daya beli masyarakat membutuhkan upaya berkelanjutan. Karena itu, aspirasi yang disampaikan melalui aksi publik menjadi bagian dari ruang partisipasi masyarakat untuk mendorong perbaikan kebijakan.
Pemerintah juga terbuka terhadap data dan rekomendasi dari Greenpeace untuk menjadi bahan evaluasi kementerian terkait.
"Kami memahami pekerjaan ini belum selesai, karena itu kami mengajak Greenpeace terus menyampaikan data dan rekomendasinya kepada kementerian terkait sebagai masukan perbaikan," ujar Syahganda.
Dalam upaya menangani krisis iklim, Presiden Prabowo memimpin langsung penanganan karhutla serta mengarahkan tambahan belanja tidak terduga (BTT) sebesar Rp760 miliar. Dana tersebut diperuntukkan bagi tujuh provinsi dan 35 kabupaten/kota terdampak.
Pemerintah juga mendorong penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Presiden meminta sanksi bagi pelaku diperberat hingga perbuatannya dapat digolongkan sebagai terorisme ekologi.
Syahganda menegaskan, penanganan persoalan lingkungan menjadi bagian dari upaya pemerintah yang terus berjalan. Pada saat yang sama, pemerintah berusaha menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media