Hukum dan Kriminal . 22/10/2026, 17:36 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
"Kami mengacu kepada UN Charter mengenai definisi korupsi. Di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan. Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara," kata Luhut di Istana Merdeka, Selasa, 20 Oktober 2026.
Luhut menilai pendekatan yang menjadikan kerugian negara sebagai dasar penanganan perkara korupsi dapat menambah beban bagi badan usaha, termasuk Danantara, dalam menjalankan kegiatan bisnis yang memiliki risiko.
“Karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara. Dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya,” jelas Luhut.
Ia menyebut kajian DEN mengenai definisi korupsi tersebut telah disetujui Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, penyesuaian aturan diperlukan agar penanganan perkara korupsi di Indonesia mengacu pada standar internasional.
“Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional,” ujarnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media